PenaOpini

Fantastis, Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Mencapai Rp44,5juta-Rp38,5juta Perbulan 

×

Fantastis, Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Mencapai Rp44,5juta-Rp38,5juta Perbulan 

Sebarkan artikel ini
Fantastis, Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Mencapai Rp44,5juta-Rp38,5juta Perbulan 
Gambar; Kantor DPRD Kabupaten Bogor dan Ilustrasi

PenaKu.ID – Masyarakat Kabupaten Bogor harus tau mengenai Tunjangan Rumah yang diterima oleh Wakil Rakyatnya di DPRD pada periode 2024-2029, sangat fantastis.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bogor, yang disahkan oleh Bupati Bogor Sebelumnya yaitu Iwan Setiawan pada tanggal 22 September 2023.

Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor 

Dalam Peraturan Bupati Bogor tersebut, Tunjangan Rumah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor telah dijanjikan dan sudah tercantum Peraturan itu.

Pada pasal 15, yang berbunyi bahwa Tunjangan Perumahan bagi Ketua DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, diberikan sebesar Rp 44.500.000 per bulan dipotong pajak penghasilan (PPh).

Lalu selanjutnya, Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, diberikan sebesar Rp38.500.000 per bulan dipotong pajak penghasilan (PPh).**