Peristiwa

Fakta Mengejutkan! Pegawai Minimarket Tewas Dibunuh Rekan Sendiri, Motif Pelaku Bikin Geram

×

Fakta Mengejutkan! Pegawai Minimarket Tewas Dibunuh Rekan Sendiri, Motif Pelaku Bikin Geram

Sebarkan artikel ini
Fakta Mengejutkan! Pegawai Minimarket Tewas Dibunuh Rekan Sendiri, Motif Pelaku Bikin Geram
Fakta Mengejutkan! Pegawai Minimarket Tewas Dibunuh Rekan Sendiri, Motif Pelaku Bikin Geram

PenaKu.ID – Fakta baru terungkap di balik kematian tragis Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (7/10/2025). Polisi memastikan korban dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, Heryanto (27).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pembunuhan itu dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H, yakni Heryanto, sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani,” ujar Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025) sore.

Menurut Uyun, pelaku diduga memiliki hasrat seksual terhadap pegawai minimarket tersebut yang dikenal berparas cantik. Saat berada di rumahnya seorang diri, Heryanto disebut melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan hingga membuat pegawai minimarket itu tidak berdaya.

Jasad Pegawai Minimarket Dibuang

“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad Dina dengan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke sungai di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta,” jelasnya.

Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang.

Tak hanya itu, pelaku juga berusaha menghapus jejak dengan membakar sejumlah barang milik korban. Beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi korban lainnya turut dijual.

“Sebagian barang bukti dibakar, sebagian lainnya dijual. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” kata Uyun.

Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas Uyun.**