PenaPemerintahan
Trending

Fahmi: Korpri Perekat dan Pemersatu Bangsa

PenaKu.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia ke-50 di Bali Kota Sukabumi pada Senin (29/11/21).

Bertindak selaku inspektur upacara yaitu Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan dihadiri Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami, Sekda Kota Sukabumi sekaligus Ketua Korpri Kota Sukabumi Dida Sembada, staf ahli walikota dan para asisten daerah.

Walikota Sukabumi mengatakan momen ini sebagai upaya meningkatkan kinerja khususnya pelayanan publik di masa pandemi.

“Korpri tahun ini memasuki usia ke-50, usia yang matang dan dikenal usia emas dalam berjuang dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Fahmi.

Ia menyampaikan penghargaan kepada keluarga besar Korpri Kota Sukabumi yang telah dan sedang melaksanakan tugas, mengemban tanggung jawab dan pengabdian kepada negara bangsa dan rakyat khususnya di Kota Sukabumi.

Korpri, kata Fahmi, sebagai salah satu wadah bagi Pegawai Republik Indonesia senantiasa menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen kepentingan bangsa dan negara.

KORPRI Bertransformasi

Sejalan berlakunya Undang-Undang ASN, terang Fahmi, Korpri siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, dan jiwa korps pemersatu bangsa serta memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan para anggota.

Tema peringatan Korpri yakni ASN Bersatu, Korpri tangguh dan Indonesia tumbuh.

Makan dari itu, sambung Fahmi, seluruh anggota Korpri diharapkan dapat meningkatkan kontribusi dan upayanya memajukan masyarakt dan negara terutama di masa pandemi yang masih berlangsung.

Peringatan hari Korpri bertujuan mengajak anggota Korpri untuk meningkatkan kinerja terutama pelayanan publik, semangat profesioanlita, organisasi perekat dan pemersatu bangsa, meningkatakan kesehatan jasmani dan rohani, giatkan bakti sosial, penghijauan dan lain-lain.

Momen ini juga memberikan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana karya Satya kepada aparatur di lingkup Pemot Sukabumi untuk PNS masa bakti 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

“Penghargaan dari negara kepada PNS yang dengan penuh kestiaan kepada pancasila, UUD 1945 dan negara serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin agar dijadikan teladan kepada pegawai lainnya,” tandas Fahmi.

**

Related Articles

Back to top button