Ragam

ESDM Provinsi Jabar Sebut Tanah Perhutani Boleh Diperjualbelikan Jika Ada Rekomendasi Kehutanan, Begini Tanggapan Pengamat!!

×

ESDM Provinsi Jabar Sebut Tanah Perhutani Boleh Diperjualbelikan Jika Ada Rekomendasi Kehutanan, Begini Tanggapan Pengamat!!

Sebarkan artikel ini
ESDM Provinsi Jabar Sebut Tanah Perhutani Boleh Diperjualbelikan Jika Ada Rekomendasi Kehutanan, Begini Tanggapan Pengamat!!
Gambar; Kendaraan Domtrcuk Galian di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

PenaKu.ID – Galian Garimca yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diduga tanah perhutani, ESDM Provinsi Jawa Barat sebut tanah perhutani dapat diperjualbelikan jika ada Rekomendasi Kehutanan.

Menurut keterangan dari Humas ESDM Provinsi Jawa Barat Ruli, saat dikonfirmasi apakah ada izinnya perihal Galian yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tersebut.

Humas ESDM Provinsi Jawa Barat sebut Galian Garimca Memiliki Izin SIPB 

“Jadi gini kang, ada izinnya kang melalui cabang Dinas Bogor (Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor), iya ada izinnya dia SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan),” kata Ruli saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (11/8/2025).

Lalu, saat dikonfirmasi apakah lokasi galian tersebut adalah lahan perhutani, ia menjawab akan konfirmasi dahulu ke Cabang Dinas ESDM Wilayah ll pada Bogor.

“Lahan perhutani, aduh saya kurang tau persis, nanti saya konfirmasi dulu ke cabang,” jawabnya.

Ada Rekomendasi dari Kehutanan Tanah Perhutani dapat Diperjualbelikan 

Namun, saat dijelaskan bahwa menurut keterangan dari warga sekitar lokasi tersebut diduga adalah lahan perhutani. Lalu saat diberikan pertanyaan, apakah lahan perhutani boleh di perjualbelikan.

“Dulu ada rekomendasi, kalau memang ada rekomendasi dari kehutanan bisa (tanah perhutani diperjualbelikan),” kata Ruli.

“Saya konfirmasi dulu ya apakah lahan itu perhutani atau bukan,” tambahnya.

Pengamat Sebut Lahan Perhutani Adalah Lahan Milik Negara 

Sementara itu salah satu Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi, dikonfirmasi perihal jawaban dari ESDM Provinsi Jawa Barat tersebut.

“Ya saya pikirkan kalau kita berpijak pada aturan, lahan perhutannya adalah lahan milik negara. Apapun bentuknya, bagaimanapun kondisinya,” kata Yusfitriadi saat dihubungi PenaKu.ID melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/7/2025).

“Sehingga yang namanya lahan milik negara itu tidak ada aturan manapun yang memperbolehkan diperjual belikan,Tidak ada mekanisme rekomendasi-rekomendasi dari manapun,” tambahnya dengan tegas.

Statement ESDM Provinsi Jawa Barat Sangat Menyesatkan 

Menurut Yusfitriadi, baginya siapapun pejabat atau institusi yang berwenang misalnya seperti ESDM menyatakan bahwa tanah perhutani boleh diperjualbelikan, hal tersebut sangat menyesatkan.

Dan, lanjutnya, ketika statement atau pernyataan tersebut diterjemahkan oleh publik, maka ia berpikir hal itu dapat disalah artikan walaupun tentunya dibeberpa tempat disinyalir terdapat juga tanah perhutani diperjualbelikan.

“Oleh karena itu saya pikir harus ada ketegasan yang jelas dalam konteks pengawasannya, dari mulai pusat sampai tingkat daerah,” ucap Yusfitriadi.

ESDM Provinsi Jawa Barat Harus Meminta Maaf dan Mengklarifikasi 

Selanjutnya Yusfitriadi tanda tanya perihal pesan WhatsApp yang berisikan statement dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, terkait tanah perhutani bisa diperjualbelikan dan hal itu ia berpikir sudah menyesatkan.

“Saya mohon kepada Dinas ESDM DM Jawa Barat kalau memang iya itu suara dia. Untuk memberikan permintaan maaf dan memberikan penegasan bahwa mencabut statement dia menyampaikan bahwa tanah perhutani tidak bisa diperjual belikan sesuai dengan aturan,” tukasnya.**