PenaKu.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Menurutnya regulasi tersebut sangat dibutuhkan mengingat kasus kekerasan seksual kembali terulang karena tidak ada efek jera.
“RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) sangat dibutuhkan makanya kami di daerah bertanya kenapa belum disahkan saja,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/12/2021).
Terbaru adalah kasus penculikan, rudapaksa, penganiayaan, prostitusi dan perdagangan orang yang menimpa remaja 14 tahun di Kota Bandung oleh sekelompok orang.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menuturkan, hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan membuat hukuman pelaku kejahatan kekerasan seksual semakin berat, tajam dan komprehensif. Menurutnya KUHP yang ada saat ini tidak begitu spesifik dalam menjerat pelaku dan hukumannya terlalu ringan. RUU PKS juga memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“KUHP-nya itu terlalu tumpul jadi tidak spesifik, hukumannya tidak bikin jera. Dengan ada RUU PKS membuat hukuman jadi lebih berat, tajam, dan komprehensif sehingga bikin kapoknya lebih kuat,” tutur Kang Emil.
Diketahui sejak tahun 2021 RUU PKS masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga saat ini DPR RI belum mengetok palu mengesahkan aturan tersebut.
“Pada saat negara ini mengalami kekosongan dukungan hukum maka yang bolongnya itu harus cepat ditutupi. Kalau cara menutupnya itu dengan cara melahirian UU yang lebih kuat, tajam dan keras saya sangat setuju, semoga segera disahkan,” harap Kang Emil.
Menanggapi kasus penculikan dan rudapaksa di Kota Bandung, Kang Emil mengutuk keras peristiwa tersebut. Ia berharap kepolisian segera menangkap seluruh pelaku dan memproses hukum dengan sanksi seberat-beratnya.
“Saya harap kepolisian secara tegas menangkap semua komplotan yang melakukan kejahatan luar biasa ini, diadili dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Kang Emil.
Terkait kekerasan pada anak, Jabar sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak. Perda mengatur hak – hak dasar dan hak khusus anak, di antaranya hak terhindar dari eksploitasi dan kejahatan seksual, perlindungan saksi anak sebagai korban kejahatan orang dewasa, serta hak mendapat pelayanan terpadu di puskesmas dan rumah sakit untuk merehabilitasi anak- anak korban kekerasan.
Dengan kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual, tentu Perda Perlindungan Anak akan menyesuaikan.
**