PenaKu.ID – Arjana Bagaskara, mantan pengacara yang pernah mendampingi Inara Rusli dalam kasus sebelumnya, menyatakan tidak akan membela Inara Rusli dalam laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diajukan oleh istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.
Arjana memilih bersikap objektif. Mengapa dia menolak membela? Dia menyoroti potensi jeratan Pasal 279 KUHP terkait pernikahan yang menjadi penghalang perkawinan sah.
Ancaman Pidana Pasal 279 KUHP Inara Rusli
Arjana menjelaskan bahwa Pasal 279 KUHP mengancam pidana penjara paling lama lima tahun bagi orang yang menikah padahal mengetahui adanya perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang sah.
Pihak terlapor, dalam hal ini Inara dan Insanul Fahmi, terutama jika Insanul Fahmi melakukan nikah siri tanpa izin istri pertama atau pengadilan.
Implikasi Menyembunyikan Status Pernikahan dengan Inara Rusli
Lebih lanjut, Arjana menambahkan bahwa hukuman pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara jika pelaku menyembunyikan fakta perkawinan sebelumnya kepada pihak lain.
Pernyataan ini muncul setelah Insanul Fahmi mengaku telah menalak istrinya, Mawa, dan merepresentasikan dirinya sebagai duda kepada Inara, bagaimana hukum melihat ini? Ini memperkuat indikasi bahwa Insanul tidak jujur mengenai statusnya.**










