PenaPeristiwa
Trending

Edarkan Sabu Pemuda di Gunungpuyuh Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Terduga pelaku diamankan Polres Sukabumi Kota di rumahnya di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh

PenaKu.IDSatuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan target Operasi Antik Lodaya 2024, LA (32 tahun) yang menyembunyikan dan Edarkan 14,29 gram narkotika jenis Sabu di dalam sebuah bekas bungkus rokok.

Terduga pelaku diamankan Polres Sukabumi Kota di rumahnya di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Gunungpuyuh tersebut.

“Memang betul, tepatnya pada hari Sabtu (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 14,29 gram,” kata Iwan kepada awak media, Selasa (9/7/2024).

“Terduga pelaku ini merupakan target kami dalam operasi Antik Lodaya 2024 yang memang sedang kami laksanakan selama 10 hari ini,” imbuhnya.

Polres Sukabumi Kota Masih Buru Pelaku Lain

Iwan menerangkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan setelah upaya penyelidikan kepolisian yang diselenggarakan selama hampir 1 Minggu.

“Jadi pengungkapan kasus penyalahgunaan ini berhasil kami lakukan setelah personel melakukan pengamatan dan penyelidikan selama 1 minggu, dan alhamdulilah berkat pengungkapan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkoba di wilayah Kota Sukabumi,” terang Iwan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih kita kejar. Rencananya Sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” tambah dia.

LA dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

***

Related Articles

Back to top button