PenaPemerintahan
Trending

Soal Hibah, Begini Kata Pj Bupati Bandung Barat

Terkait tidak cairnya anggaran hibah yang menuding dirinya sebagai penghambat, Arsan justru menyatakan heran

PenaKu.ID – Tidak cairnya sejumlah bantuan hibah dari Pemkab Bandung Barat kini tengah menjadi perbincangan berbagai kalangan masyarakat lokal.

Sejumlah hibah itu dua di antaranya, terkait bantuan berbasis wilayah atau RW dan bantuan untuk pembangunan masjid yang dijanjikan Hengky Kurniawan saat masih menjabat Bupati Bandung Barat.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif punya pandangan tersendiri terkait bantuan hibah tersebut. Dirinya tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 67 huruf b, kewajiban Kepala Daerah itu melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

“Karena saya Pj, saya harus faham aturan. Kalau saya menandatangani sesuatu itu, tidak tahun aturannya. Maka yang saya tandatangani itu, tidak sah,” kata Arsan di Ngamprah, Selasa (14/11/2023).

Terkait tidak cairnya anggaran hibah yang menuding dirinya sebagai penghambat, Arsan justru menyatakan heran.

Karena kewenangan yang menyangkut keuangan daerah adalah kewenangan Sekda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala Daerah sambungnya, tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerah. Pada PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10, tugasnya Pelaksana Pengguna Anggaran (PA) itu adalah melaksanakan anggaran yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Artinya dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Kepala Daerah sudah mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala OPD sebagai PA.

“Kaitannya dengan keuangan daerah, saya mau mengatakan bahwa kepala daerah itu sudah dibagi habis kewenangannya kepada Sekda dan DPKAD,” jelasnya.

Dana Hibah Kewenangan OPD

Ia juga menegaskan, jika dirinya tidak punya kewenangan untuk melarang pencairan anggaran di OPD.

Karena yang bisa mengendalikan pelaksanaan itu adalah DPKAD. Maka, ada yang disebut Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai bentuk pengendalian pengelolaan anggaran.

“Apakah ada (peran) kepala daerah? Enggak ada kepala daerah itu. Jadi kalau kepala daerah itu cawe-cawe tentang pelaksanaan APBD itu kepala daerah yang bodoh, karena gak punya kewenangan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, untuk pengelolaan anggaran, ia menyerahkan sepenuhnya kepada OPD sebagai pemegang anggaran.

Hal itu sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (1) PA/ KPA, Bendahara Pemeliharaan/ Bendahara Pengeluaran dan atau badan, yang menerima atau menguasai uang/ kekuasaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (2) pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pada ayat (3) kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

Ia juga mengaku jika selama ini dirinya, tidak pernah melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Karena hal itu bukan menjadi urusannya.

“Karena bukan urusan saya. Saya tidak pernah melihat itu hibah, karena enggak ada urusannya dengan saya,” ucapnya lagi.

Hanya sebagai Kepala Daerah, ia hanya mengingatkan kepada para Perangkat Daerah untuk taat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Apa pun ini kalau tidak ada mekanismenya dan tidak ada prosedurnya. Walau tercantum dalam APBD mau dilaksanakan selesai pasti ada permasalahan,” pungkasnya.

**

Related Articles

Back to top button