PenaKu.ID — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk membiayai kegiatan retreat Kepala Desa mencuat di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum, melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa, dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Atas temuan itu, KMP resmi mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif.
Dalam surat resminya, KMP menegaskan bahwa kegiatan retreat tidak masuk dalam prioritas pembangunan desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes 13/2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta pedoman teknis penggunaan dana desa dan DBHP. Retret juga tidak selaras dengan tujuan SDGs Desa dan tidak termasuk dalam urusan kewenangan desa.
“Dana Desa dan DBHP adalah hak masyarakat desa. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat publik seperti retreat. Jika benar terjadi, ini dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, Kamis (4/12/2025).
Dana Desa yang Digunakan Retreat Minta Ditelusuri
KMP meminta Inspektorat menelusuri aliran anggaran desa yang diduga digunakan untuk retreat, baik melalui Dana Desa, ADD, maupun DBHP termasuk DBHP pemulihan hak fiskal tahun 2016–2018 yang saat ini tengah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada desa-desa.
Dalam permintaan tersebut, KMP mengajukan empat poin pemeriksaan utama:
1. Klarifikasi resmi apakah Pemkab atau DPMD pernah mengeluarkan instruksi, surat edaran, atau kebijakan yang mengizinkan retreat dibiayai dari anggaran desa.
2. Audit kepatuhan atas desa-desa yang diduga memasukkan item retreat dalam RKPDes atau APBDes.
3. Penilaian legalitas anggaran, termasuk kesesuaian dengan tujuan SDGs Desa serta prioritas nasional Dana Desa.
4. Tindakan korektif, termasuk rekomendasi pengembalian kerugian negara jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, melalui surat terpisah, KMP juga meminta PPID Pemkab Purwakarta membuka dokumen-dokumen kebijakan yang menjadi dasar anggaran retreat, seperti instruksi Bupati, Surat Edaran, notulen rapat koordinasi, petunjuk teknis Dana Desa, hingga pedoman penggunaan DBHP. Jika dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, KMP meminta PPID memberikan pernyataan tertulis bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membenarkan retreat dibiayai dari anggaran desa.
Diduga kegiatan retreat tidak sah dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kami meminta Inspektorat bersikap tegas dan transparan.
KMP menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU 6/2014 tentang Undang-undang Desa, PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan UU KIP. Pengawasan masyarakat, menurut KMP, sangat penting untuk mencegah penyimpangan dana publik sejak dini.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Purwakarta maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dan audit investigatif tersebut.
KMP menegaskan akan terus mengawal proses ini dan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik. ***











