Ragam

Dugaan Kades Garap Proyek APBD: KMP Desak Bongkar Potensi Pelanggaran UU Desa dan UU Tipikor

×

Dugaan Kades Garap Proyek APBD: KMP Desak Bongkar Potensi Pelanggaran UU Desa dan UU Tipikor

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kades Garap Proyek APBD: KMP Desak Bongkar Potensi Pelanggaran UU Desa dan UU Tipikor
Dugaan Kades Garap Proyek APBD: KMP Desak Bongkar Potensi Pelanggaran UU Desa dan UU Tipikor

PenaKu.ID – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti keras temuan bahwa seorang Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta tercatat sebagai Komisaris Utama PT APJ, perusahaan pelaksana proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua KMP Zaenal Abidin, Selasa (21/10/2025) menindak lanjuti dugaan kepala desa mengerjakan proyek APBD tahun 2025.

Dia menilai, fakta ini bukan sekadar pelanggaran etika jabatan, melainkan indikasi nyata terjadinya benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

“Kepala Desa adalah penyelenggara pemerintahan negara di tingkat desa. Ketika ia merangkap sebagai Komisaris perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, itu bukan hanya tidak pantas tapi berbahaya bagi integritas tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Ada Potensi Pelanggaran Hukum Nyata

KMP menyebut keterlibatan Kepala Desa dalam perusahaan pelaksana proyek pemerintah berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan conflict of interest dan menyalahgunakan kewenangan;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;

Serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), yang menjerat setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Ini bukan sekadar urusan administratif. Kalau jabatan publik dipakai untuk memuluskan kepentingan bisnis, maka unsur penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor bisa terpenuhi,” tegas Zaenal Abidin.

Dinas PUTR dan Inspektorat Jangan Diam

KMP mendesak Dinas PUTR Purwakarta untuk segera memutus kontrak sementara dengan PT APJ sampai status Komisaris Utama tersebut dibersihkan secara hukum dan etika pemerintahan.
Selain itu, Inspektorat Daerah Purwakarta diminta melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa yang bersangkutan, termasuk menelusuri apakah ada pengaruh jabatan dalam penunjukan proyek tersebut.

“Budaya diam terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan memperkuat kartel kepentingan di balik proyek publik.

Kalau benar Kepala Desa duduk sebagai Komisaris perusahaan pelaksana proyek pemerintah, ini bukan lagi isu moral tapi skandal tata kelola publik!” ujarnya.

Simbol Bobroknya Integritas Pemerintahan Lokal

Menurut KMP, kasus ini mencerminkan kerapuhan integritas pemerintahan desa dan lemahnya pengawasan Pemkab Purwakarta terhadap potensi conflict of interest di bawah struktur pemerintahannya.

“Ketika Kepala Desa sudah berani menjadi pemain proyek, maka batas antara jabatan publik dan kepentingan pribadi sudah hancur,” tegas Kang ZA, sapaan Ketua KMP.

KMP juga menyoroti bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini akan memperkuat dugaan adanya politik dagang proyek yang terselubung di antara aktor pemerintahan desa, dinas teknis, dan kontraktor daerah.

Tuntutan KMP

1. Pemutusan kontrak sementara antara Dinas PUTR dan PT APJ sampai ada kejelasan hukum;
2. Audit investigatif Inspektorat Daerah Purwakarta terhadap Kepala Desa bersangkutan;
3. Evaluasi menyeluruh oleh Bupati Purwakarta terhadap praktik rangkap jabatan Kepala Desa;

4. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, laporan resmi ke aparat penegak hukum (Kejari atau Tipikor).

KMP Tegaskan: Ini Pengkhianatan Amanah Publik

KMP menilai, tindakan rangkap jabatan ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.
Desa bukan tempat melahirkan pebisnis proyek, tetapi pemimpin yang menjaga marwah pelayanan publik dan integritas pemerintahan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, maka KMP akan membawa perkara ini ke meja hukum dan publikasi nasional,” pungkasnya. ***