PenaKu.ID – Dudy Pamuji, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIII yang meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupateb Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 yang dilaksanakan di Desa Sembawa, Kecamatan Nalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Senin (18/12/2023).
Penyebarluasan Perda yang disampaikan Dudy Pamuji kali ini tentang pengembangan ekonomi kreatif (ekraf).
Dudy Pamuji menuturkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 adalah upaya-upaya yang dilakukan oieh pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif.
“Untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif,” ujar Dudy Pamuji.
Tak hanya itu, Perda tersebut, lanjut dia, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi.
**