PenaKu.ID – Dua kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) antara Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) di Kota Sukabumi Jawa Barat bentrok dan sempat mencekam.
Diketahui peristiwa terjadi diawali saat Ormas Garis mendatangi kantor salah satu perusahaan Finance yang beralamat di Jalan Sudirman No. 57 C, RT 01 05, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Jum’at (13/9/24) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedatangan Ormas Garis untuk menemui pihak eksternal dari perusahaan finance berinisial AM (27) yang diduga telah menarik kendaraan sepeda motor debitur yang menunggak angsuran.
“Nah, kemudian terjadi cekcok antara pihak ormas Garis dan saudara AM, tiba-tiba korban saudara AM dipukul oleh saudara E yang memicu anggota Ormas Garis lainnya juga ikut memukul dan mendorong, lalu korban saudara AM melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (15/10/2024).
Lanjut dia, sepeda motor akhirnya kembali ke tangan debitur. Setelah itu Ormas Garis membubarkan diri dari lokasi. Karena korban AM merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila, lalu mereka berkumpul di sekretariatnya di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
“Waktu hari Jum’at 13 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Ormas Pemuda Pancasila berkonvoi menuju sekretariat DPC Garis Kecamatan Cikole di Kota Paris Timur tepatnya di Gang Mesjid, RT 06, RW 01, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi,” ungkapnya.
“Para pelaku Ormas Pemuda Pancasila dengan bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap tempat kantor sekretariat ormas,” ujarnya.
Setalah, itu lanjut dia, polisi mengamankan dua tersangka dari Ormas Garis yakni B (47) dan E (39) kemudian empat tersangka dari Ormas Pemuda Pancasila sebanyak lima orang yakni BRN (30), HP (37), FSR (39), VA (31), dan GD (28). Polisi saat ini menetapkan daftar pencarian orang (DPO) dari anggota Garis satu orang, lalu dua orang anggota Pemuda Pancasila.
“Akibat dari perbuatan itu semua terduga pelaku bakal diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 2 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 351 ayat 1 KUHP pidana paling lama 2 tahun 8 bulan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 tahun,” paparnya.
“Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Apabila mengalami hal serupa langsung laporkan kepada pihak kepolisian dan kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Polres Kota Sukabumi Akan Panggil Leasing
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pihak kepolisian akan memanggil pihak leasing untuk tidak melibatkan organisasi masyarakat dalam penarikan kendaraan.
Bagus mengatakan pihaknya akan melakukan antisipasi dengan cara memanggil leasing itu sendiri karena kalau pun leasing ini tidak melakukan langkah, tetap ini akan berulang. Karena PP tetap akan melakukan debt collector, untuk Garis tetap akan melindungi orang-orang yang menunggak.
“Apabila leasing memerintahkan kepada ormas untuk melakukan penarikan sedangkan penarikan itu dengan cara kekerasan maka leasing akan disangkakan pasal 55. Contoh ormas tersebut sudah melakukan penarikan kendaraan dengan cara kekerasan yang kita akan kenakan pasal 365. Apabila dia melakukan merebut kunci atau menguasai kendaraan dengan ancaman kepada korban dia akan dikenakan pasal 368,” pungkasnya.
***