PenaKu.ID

Pengurus TMR Kabulkan Somasi Yahi Cianjur

IMG 20190718 WA0042

Kab. Cianjur, LabakiNews.id –

Taman Makam Rimbauan (TMR) Mandalawangi Cianjur, seluas 8 Ha, yang berlokasi di lingkungan Wana wisata Pokland, Desa/Kecamatan Haurwangi, Cianjur, mulanya lahan tersebut akan digunakan untuk pemakaman khusus para keluarga pensiunan Perhutani Jawa Barat.

Namun hal tersebut menuai kontroversi masyarakat, hingga pengurus Yayasan Agenda Hijau Indonesia (YAHI) Cianjur, melayangkan surat somasi pada Kementrian LHK yang ditembuskan pada perum Perhutani divisi regional Jawa Barat dan Banten (Janten).

Dengan adanya somasi tersebut, Pihak Perhutani Janten langsung respect melakukan pertemuan terbuka, Rabu 17 /06, di aula kantor persemaian kayu keras di Poklan Haurwangi.

Saat pertemuan berlangsung anatara TMR sengan YAHI dihadiri kaKandep perlindungan hutan Janten, KPH Cianjur, BKPH Ciranjang Selatan, Pengurus Lembaga Masyarat Desa Hutan (LMDH), Pengurus BPD Haurwangi dan elemen masyaraktat desa setempat.

Musyawarah tersebut, membuahkan hasil dengan maksimal, karena lokasi TMR ditiadakan, melaikan tanah seluas 8 Ha tersebut akan dikelola langsung pihak Perhutani.

Sekjen YAHI Kabupaten Cianjur Endang Kohar Epensi menjelaskan, dilakukannnya somasi pada pihak Kementrian LHK tentang adanya TMR di tengah -tengah Wana Wisata Poklan, itu berdasarkan hasil kajian Yahi dan banyaaknya pengaduan dari masyarakat Desa Haurwangi.

Karena dengan adanya TMR itu, akan merusak lingkungan, akan tercemarnya air bersih yang mata airnya berada ditengah-tengah lahan TMR yang kerap kali digunakan masyarakat setempat, diduga akan terjadi perbedaan Ras dan banyak hal lainnya.

Namun setelah dilaksanaknnya pertemuan yang difasilitasi pihak KaKadep Perlindungan Hutan Janten beserta jajarannya, bahwa pihak pengurus TMR membatalkan akan adanya TMR dan lahan seluas 8 Ha kepemikikannya diserahkan kembali pada pihak Perhutani Janten.

Dengan itu, pihaknya berucap terimakasih pada pihak Kementrian LHK, Perhutani Janten, KPH Cianjur, Pengurus TMR, BPD Haurwangi, LMDH Poklan dan tokoh masyarakat yang telah ikut andil dalam musyawarah yang akhirnya mendpat keputusan yang pasti, tidak akan adanya TMR dilingkungan Wana Wisata Poklan, Ucap Endang.

Sementara itu, salah seorang petugas bagian legal hed KPH Cianjur, Yayan.menjelaskan, pihaknya datang pada acara musyawarah, itu hanya sebagai fasilitator bersama KaKandep Pehutani Janten juga sekaligus sebagai penengah kedua belah pihak anatara Pengurus TMR dengan pihak YAHI Cianjur.

Setelah dimusyawarahkan, ternyata pihak pengurus TMR menyadarinya, bahwa lahan seluas 8 ha tersebut, tidak akan dijadikan TMR, saat itu pula surat perjanjian pembatalan ditandatanganinya dan seluruh lahan seluas 8 ha diserahkan kembali pada pihak perhutani Janten dan utuk sementara akan dikelola pihak perhutani, Ucapnya

(a_sam).

Related Articles

Back to top button