Pemerintahan

DPRD Kabupaten Purwakarta Ngebut di 2026, 15 Raperda Disiapkan

×

DPRD Kabupaten Purwakarta Ngebut di 2026, 15 Raperda Disiapkan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Purwakarta Ngebut di 2026, 15 Raperda Disiapkan
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi.

PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati dalam rapat paripurna tingkat I dan akan dibahas lebih lanjut secara bersama.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, menyebut sebagian Raperda sudah mulai memasuki tahapan pembahasan.

“Dari total 15 Raperda yang disepakati, empat di antaranya telah masuk tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus). Sementara empat lainnya sedang dalam proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, kemarin.

Berikut Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Purwakarta

  1. Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan.
  2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga untuk Memperkuat Institusi Keluarga sebagai Pondasi Sosial Masyarakat.
  4. Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Masyarakat dan Wawasan Kebangsaan
  5. Raperda Tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah
  6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik
  7. Raperda Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Sampah Plastik
  8. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Raperda ini disusun dalam rangka mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013).
  9. Raperda Tentang Perubahan atas Perubahan Nomor 7 tahun 2020 Tentang Desa.

Pria yang akrab disapa Bang Jimmy itu menjelaskan, dari total Raperda yang akan dibahas pada 2026, enam di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sementara sembilan lainnya berasal dari inisiatif DPRD.

“Ada enam Raperda usulan Pemkab, dan tiga di antaranya merupakan Raperda reguler,” kata dia.

Menurutnya, usulan dari pihak eksekutif disusun berdasarkan kebutuhan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, DPRD melalui Bapemperda mengusulkan Raperda yang berangkat dari aspirasi masyarakat serta dinamika kebutuhan hukum di Purwakarta.

Ia menambahkan, penyusunan Propemperda 2026 menjadi bagian dari upaya bersama antara DPRD dan Pemda dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung misi keempat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta 2025–2029.

Berikut Raperda Usulan Pemkab Purwakarta:

  1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (reguler).
  2. Raperda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 (reguler).
  3. Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2027 (reguler).
  4. Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
  5. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
  6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.**