PenaKu.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan kecurangan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat IV, Caleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dr. Ribka Tjiptaning dinilai tidak maksimal.
Sidang sengketa kasus dugaan kecurangan tersebut digelar di Kantor DKPP RI Jalan Abdul Muis Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025).
Caleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning menyatakan meskipun sidang telah membuktikan adanya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi Kode Etik kepada beberapa teradu.
Ribka Tjiptaning Kecewa
“Saya merasa kecewa karena putusan tersebut tidak mencakup seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan, upaya hukum panjang yang ditempuh, dari tingkat kabupaten, provinsi, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga DKPP bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap dugaan kecurangan secara menyeluruh,” cetus dr Ribka Tjiptaning di hadapan awak media.
Lebih lanjut Ketua DPP PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa hasil sidang ini hanya menyimpulkan sebagian saja, jauh dari harapan. Dengan perjuangan yang begitu panjang, berharap banyak pada setiap tahapan. Alhasil, tidak maksimal.
“Sidang DKPP yang di Pimpin Ketua Majelis Hedi Lugito mengkonfirmasi adanya pemindahan suara dari suara tidak sah ke Desi Ratnasari, Caleg DPR RI di beberapa Kecamatan di Sukabumi, seperti di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung. Namun, permintaan PDI Perjuangan untuk penyelidikan menyeluruh di setiap kecamatan tidak dipenuhi sepenuhnya oleh KPUD Provinsi Jabar,” bebernya.
“Itu semua sudah terbukti adanya pemindahan suara tidak sah ke Desi Ratnasari. Namun, tidak semua laporan kami diproses oleh KPUD Provinsi Jabar. Jadi, ini menurut saya pelanggaran secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM),” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Politisi besutan Megawati Soekarnoputri ini menjelaskan bahwa ia bersama kuasa hukumnya Heri Permana Tarigan bakal mempelajari putusan DKPP secara detail dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Mereka menilai putusan DKPP terhadap KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat menunjukkan kurangnya kredibilitas pemilu di dapil Jawa Barat IV.
“Perpindahan dan penggelembungan suara yang terjadi merugikan hak konstitusional dr. Ribka dan PDI Perjuangan,” tandasnya.
Kuasa Hukum Ribka Tjiptaning Nilai Ada Delik Kejahatan
Sementara itu Kuasa Hukum dr Ribka Tjiptaning, Heri Perdana Tarigan menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan dan mengembalikan suara yang seharusnya diperoleh dr. Ribka tidak akan berhenti.
Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah perubahan dan penggelembungan suara yang tertera dalam formulir C1 dapat menjadi objek laporan pidana.
“Karena terbukti adanya pelanggaran etik pemilu, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” ucapnya.
“Perubahan dan penggelembungan suara yang tertera dalam formulir C1, yang merupakan akta otentik, akan dikaji lebih lanjut apakah dapat menjadi objek laporan pidana. Kami meyakini ada delik kejahatan yang perlu diproses secara hukum,” pungkasnya.
Diketahui dalam sidang DKPP RI kasus dugaan kecurangan pileg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Ribka Tjiptaning didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman beserta jajaran pengurus.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
***