PenaKu.ID

Polres Cianjur Tetapkan 5 Tersangka Oknum GMNI Pada Demo Di Cianjur Yang Lalu

IMG 20190824 WA0136

Bandung, LabakiNews.id –

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andikio, S.I.K., menginformasikan bahwa Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama AIPTU ERWIN dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unras OKP Cipayung plus yang mengakibatkan luka bakar, telah melakukan hal-hal sebagai berikut :

Melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI warna merah, 24 hp dari pengunjuk rasa, spanduk unras dan bendera GMNI

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., juga menginformasikan bahwa Polres Cianjur telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 5 orang yaitu :

1.RS, Mahasiswa Universitas SURYAKANCANA semestet 3 (oknum GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

2.MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

3.AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas Suryakancana Fak. hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

4.HR alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (oknum GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

5.RS Bin SU, oknum GMNI, Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap Korlap Unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari Ahli Pidana.

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button