PenaPemerintahan
Trending

Disdukcapil Kota Cimahi Jemput Bola Perekaman e-KTP

Disdukcapil Kota Cimahi sudah melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk perekaman e-KTP bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun

PenaKu.IDDisdukcapil Kota Cimahi mengebut pembuatan identitas kependudukan di Kota Cimahi, khususnya kepada pemula. Di antaranya dengan melalukan jemput bola untuk pelayanan perekaman e-KTP.

“Kami lakukan jemput bola ke 15 kelurahan yang ada, untuk perekaman e-KTP pemula yang dimulai pada 28 Oktober 2023 di Kelurahan Baros dan Karangmekar,” kata Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Kota Cimahi, Sularno, Selasa (24/10/2023).

Dia mengatakan, Disdukcapil Kota Cimahi sudah melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk perekaman e-KTP bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun. Menurut Sularno, jemput bola ini dilakukan sebagai bentuk percepatan perekaman e-KTP dengan sasaran siswa-siswa SMA sederajat untuk persiapan menghadapi Pemilu 2024.

“Banyak Gen Z (merupakan generasi yang lahir usai era generasi milenial) yang telah kita jemput bola perekaman e-KTP ke sekolah- sekolah, hampir 30 SMA kita datangi pada bulan Juni-Juli,” kata dia.

Disdukcapil Kota Cimahi Harap Partisipasi Pemilih Pemula

Untuk e-KTP yang sudah jadi, para pelajar ini mengambilnya di kantor Disdukcapil Kota Cimahi yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi Jalan Aruman, Kecamatan Cimahi Utara. Disdukcapil Kota Cimahi juga bakal melakukan jemput bola perekaman e-KTP di seluruh kelurahan yang ada di Kota Cimahi pada Oktober, November, dan Desmber 2023.

“Kami lakukan jemput bola ke 15 kelurahan yang ada, untuk perekaman e-KTP pemula yang dimulai pada 28 Oktober 2023 di Kelurahan Baros dan Karangmekar,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya jemput bola perekaman e-KTP ini, pemilih pemula bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024.

“Pemula ini adalah anak-anak kita yang baru berumur 17 tahun, sehingga dengan terdaftar biodata, kita berikan haknya berupa e-KTP. Maka pada saat pemilu wakil rakyat mereka sudah bisa melaksankan hak dan kewajiban untuk memilih wakilnya, dan selanjutnya memilih kepala daerah maupun kepala negara,” tuturnya.

**

Related Articles

Back to top button