PenaOpini
Trending

Menuntaskan Kemiskinan Ekstrem di Pedesaan

Opini: Siti Susanti, S.Pd., Pengelola Majelis Zikir As-sakinah

PenaKu.ID – Di balik wilayah yang luas dan kaya akan sumber daya alam, Jawa Barat memiliki angka kemiskinan bahkan kemiskinan ekstrem yang tinggi.

Ketua Badan Pusat Statistik Jawa Barat Dyah Anugrah mengatakan, terdapat 1,8 penduduk miskin ekstrem di Jawa Barat.

Yang dimaksud kemiskinan ekstrem di sini, jika dirupiahkan pada tahun 2021 garis kemiskinan ekstrim sebesar Rp11.941,1 per kapita per hari.

Ironisnya, mayoritas kemiskinan ekstrem terjadi di pedesaan, dan menjadi wilayah prioritas penanganan kemiskinan ekstrem di Jabar 2021 yakni Kabupaten Karawang, Cianjur, Bandung, Kuningan, dan Indramayu.

Padahal, dengan kekayaan sumber daya alam yang terdapat di desa, seharusnya seiring sejalan dengan kesejahteraan penduduknya. Tentu semua berharap, problema kemiskinan ini segera tertuntaskan.

Namun, jika solusi masih dalam bingkai kapitalisme, harapan tersebut bisa jadi akan menjadi angan-angan.

Kapitalisme menganut Efek trickle-down (trickle-down effect), sebuah konsep ekonomi di mana fokus pada para pemilik modal, karena dianggap bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. .

Namun kenyataan, kapitalisme meningkatkan ketimpangan kekayaan. Konsep itu hanya menguntungkan segelintir orang kaya, membuat mereka semakin kaya. Itu menempatkan lebih banyak uang di tangan orang kaya dan korporasi, mendorong pengeluaran dan kapitalisme pasar bebas.

Adapun rakyat kebanyakan termasuk rakyat pedesaan hanya merasakan remah-remah kekayaan.

Adapun dalam Islam, aktivitas ekonomi berfokus pada distribusi kekayaan. Ukuran sejahtera diukur per kepala, yaitu dengan ukuran terpenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) secara cukup.

Jika ada satu orang saja yang bermasalah kesejahteraannya, berarti bermasalah dalam distribusi, maka akan diselesaikan.

Islam memiliki beberapa mekanisme dalam mencegah kemiskinan, diantaranya:

Pertama, secara individu, Islam mewajibkan kepada para ayah untuk memberi nafkah kepada tanggungannya, sebagaimana firmanNya: “Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian mereka dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah:233)

Dengan ini, seorang muslim akan terdorong untuk giat bekerja. Adapun jika terhalang misalnya karena sakit, maka negara bertugas untuk memberi secara langsung.

Kedua, masyarakat didorong untuk membantu mereka yang kesempitan dalam harta, sebagaimana firmanNya: “Tahukah kamu, apakah jalan mendaki lagi sukar itu?. Yaitu membebaskan perbudakan. Atau memberi makan pada hari terjadi kelaparan, kepada anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir. “(QS Al-Balad ayat 12-16)

Ketiga, negara berperan sebagai pelayan masyarakat, sebagaimana hadis Nabi SAW:
“Imam adalah raa’in (pengelola urusan rakyat), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaannya)”

Wujud pengelolaan rakyat adalah dengan membuka lapangan pekerjaan, sehingga melaluinya, para ayah dapat memberi nafkah kepada keluarganya secara makruf.

Bentuk pelayanan kepada masyarakat adalah juga berupa memenuhi fasilitas infrastruktur fisik dan nonfisik termasuk bagi masyarakat pedesaan.

Semua pelayanan ini, diberikan negara secara gratis dan cuma-cuma, bukan dalam rangka mencari keuntungan seperti layaknya pebisnis.

Di sinilah letak penting pengelolaan negara terhadap sumber daya alam, yang hakikatnya adalah milik rakyat.

Jika pengelolaan diserahkan kepada swasta atau asing, tentu fungsi pengelolaan urusan rakyat akan terhambat bahkan terhalangi.

***

Related Articles

Back to top button