PenaKu.ID – Kisruh seputar pemilihan kepala desa di Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Jawa Barat mengiasi perpolitikan di tingkat desa dengan adanya dugaan pembelian Izajah Paket C yang dilakukan salah satu calon kades no urut satu yang berinisial A.
Polemik ini muncul manakala salah satu lawan politik A yaitu dari tim hukum Deden, calon kades nomor urut dua menggeruduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur untuk mengadukan masalah tersebut, Senin (08/09/22) kemarin.
Diketahui bahwa calok kades nomor urut satu memenangkan suara terbanyak pada gelaran Pikades Sukaraharja pada 17 Juli 2022 lalu.
Asep Jakaria, salah satu pendamping calon kades nomor urut dua mengatkan ada yang janggal mengenai Ijazah Paket C calon kades A. Ijazah Paket C milik A terbit pada tanggal 02 Mei 2020 padahal, yang bersangkutan saat itu masih bekerja di Arab Saudi menjadi tengan kerja Indonesia (TKI). Dan A pulang ke tanah air pada tahun 2021. Dapat Diduga bahwa Ijazah Paket C tersebut ke luar saat A masih di luar negeri.
Ia menyebut hal tersebut sudah melanggar Permen No.16 pasal 1, No.32/2017 dan harus diproses secara hukum agar masyarakat mengetahui segala kebenaran yang ada.
“Bukan bentuk ijazahnya yang sudah diterbitkan pihak PKBM melainkan masalah mekanismenya yang tidak sesuai dengan permen Dikbud No.3/2017, pasal 18 ayat 1, Sistim Pendidikan Nasional pasal 61 /2003 itu tidak ditempuh,” kata Asep kepada awak media usai audiensi.
Temuan Lain dalam Ijazah
Persoalan lain yang tercantum dalam Paket C tersebut, sambung dia, tidak adanya sidik jari dari pemilik ijazah.
“Maka bila ijazah tidak dibubuhi sidik jari maka ijazah tersebut belum dianggap sah,” terang Asep.
Lantaran tidak mendapatkan hasil yang memuaskan dari pelaporan tersebut ke pihak DPMD Kabupaten Cianjur, maka pihaknya mengatakan akan maju ke aparat berwajib untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kami akan teus melaksankan upaya biarpun terduga sudah dilantik. Kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan melaporkan dugaan ijazah palsu kepada Polres Cianjur dan pengaduan keduanya akan dilakukan secara berbarengan,” cetus Asep.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto mengatkan bahwa penggugat dapat melaporkan masalah tersebut kepada pihak yang lebih berkompeten. Bisa ke kepolisian dan PTUN.
“Kami dari DPMD akan terus melaksanakan regulasi sesuai tahapan Pilkades, mulai dari awal pelaksanaan pendaftaran hingga sampai pelantikan, seiring dengan itu dipersilahkan pada tim relawan yang menemukan pelanggaran pidana silahkan segera laporkan pada pihak Kepolisian,” singkat dia.
Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi kepada calon kades A ke kediamannya namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui hingga berita ini disiarkan.
***