PenaKu.ID – Diduga aturan Pendamping Desa di Kabupaten Bogor dilanggar dan terlibat dengan unsur partai politik, Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor buka suara.
Diketahui, peraturan tentang pendamping desa yang bertugas mendata penerima sekaligus menyalurkan bantuan sosial, serta pembangunan infrastruktur di desa terbebas dari unsur partai politik diduga ada yang dilanggar.
Aktivis GNPK Kabupaten Bogor Tegaskan Pendamping Desa Tidak Diperbolehkan Ada Unsur PolitikĀ
Salah satunya diwilayah Kabupaten Bogor yang disinyalir ada unsur partai politik yang terlibat aktif sebagai pendamping. Sejumlah aktivis pun mendesak pihak pengambil kebijakan di Kabupaten Bogor mengeluarkan pendamping yang terlibat aktif dengan partai politik terlebih sebagai pengurus.
“Aturan kan sudah jelas dan tegas pendamping desa tak boleh ada unsur partai politik, bahkan aturan itu ditegaskan lagi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes dan PDT) Pak Yandri Susanto,”kata Ketua Gerakan Anti Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor M.Sinwan.MZ, Sabtu (27/9/2025).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Sebut Pendamping Desa Harus Terbebas dari Kepentingan PolitikĀ
Bahkan menurutnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyebut para pendamping desa sebagai direktur, sehingga harus terbebas dari kepentingan – kepentingan politik.
Sinwan menjelaskan, aturan larangan anggota apalagi pengurus partai politik jadi pendamping karena tugasnya langsung berhubungan dengan masyarakat.
“Khawatirnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik di pendamping itu bernaung. Jika dibiarkan akan menciptakan suasana tak kondusif,” tegas aktivis gerakan anti korupsi itu.
Dikhawatirkan Menciptakan Suasana Tidak KondusifĀ di Kabupaten Bogor
Lalu ia menjelaskan, aturan larangan anggota apalagi pengurus partai politik jadi pendamping karena tugasnya langsung berhubungan dengan masyarakat.
“Khawatirnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik di pendamping itu bernaung. Jika dibiarkan akan menciptakan suasana tak kondusif,” tegas aktivis gerakan anti korupsi itu.
Menteri Sarankan Pendamping Desa yang Terlibat Partai Segera MundurĀ
Sinwan menyarankan, pendamping yang masih terlibat dikepengurusan partai politik untuk mundur dari pada disuruh mundur karena akan lebih terhormat dari pada disuruh mundur.
“Selain aturan melarang, lebih baik mengundurkan diri jika masih masih merangkap sebagai pengurus partai politik,”pinta Sinwan.
Sebagai informasi, tenaga pendamping profesional desa, dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik. **