PenaKu.ID – Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban penipuan mendatangi kediaman tokoh masyarakat untuk meminta keadilan terkait kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa (Kades) Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Eman Sulaeman, beserta istri mudanya.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @ubhe_renaldi, nampak para korban berkumpul sambil membentangkan dokumen AJB yang diduga palsu.
Mereka secara terbuka meminta bantuan kepada anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, lantaran merasa laporan mereka ke berbagai pihak sebelumnya belum membuahkan hasil.
Kronologi dan Modus Operandi Kades Nagrak Kecamatan Sukaraja BogorÂ
Perwakilan korban menyatakan bahwa oknum Kades tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memalsukan dokumen AJB. Modus ini dilakukan secara rapi sehingga banyak warga yang tergiat melakukan transaksi jual beli tanah di wilayah tersebut tanpa menaruh rasa curiga.
“Kami selaku korban dari oknum Kades, memohon bantuan Pak Dedi Mulyadi untuk mengusut kasus ini karena sampai sekarang tidak ada titik terangnya. Dia (Kades) menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Desa hingga bisa memalsukan dokumen AJB,” ujar salah satu perwakilan korban dalam video tersebut.
Total Kerugian Fantastis Korban PenipuanÂ
Berdasarkan keterangan para korban, jumlah warga yang tertipu bukan hanya satu atau dua orang, melainkan sudah mencapai lebih dari 30 orang. Nilai kerugian materil yang dialami warga pun sangat fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 Miliar.
Para korban mengaku sempat mengadu ke tingkat Bupati hingga Walikota, namun terkendala masalah kewilayahan dan prosedur birokrasi, sehingga kasus ini seolah jalan di tempat.
Harapan Korban Penipuan Kades NagrakÂ
Kini, para warga berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kades Nagrak tersebut. Mereka menuntut pengembalian kerugian serta proses hukum yang adil atas tindakan pemalsuan dokumen negara yang telah merugikan masyarakat luas.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai jabatan Kepala Desa dijadikan alat untuk menindas dan menipu rakyatnya sendiri,” pungkas salah seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Nagrak maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum oknum Kades yang bersangkutan.***








