PenaKu.ID – Badan Penegawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate akan memanggil 14 orang penyelenggara di jajaran Bawaslu dan KPU yang masuk dalam daftar pemberian dukungan kepada bakal calon perseorangan pada Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ternate tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat dikonfirmasi membenarkan telah menyampaikan kepada sekretariat Bawaslu untuk mempersiapkan surat undangan klarifikasi terhadap 14 penyelenggara, yang namanya masuk dalam daftar pemberian dukungan calon perseorangan.
“Sesuai kesepakatan kita akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap 14 orang penyelenggaran pada Selasa besok,” kata Kifli Sahlan, Senin (10/8/2020) di kantor Bawaslu Ternate.
Kifli mengaku, Bawaslu dalam melakukan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) menemukan sejumlah nama yang memberikan dukungan kepada bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan.
“Dari sejumlah nama yang ditemukan, terdapat 14 orang penyelenggara tingkat ad hock, baik di jajaran Bawaslu maupun KPU. Mereka ini dugaan sementara sebagai pelanggaran etik, karena sebagai penyelenggara tidak boleh memberikan dukungan kepada calon,” jelasnya.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi madjid menyampaikan, dugaan pelanggaran etik kepada 14 penyelenggara karena hasil Vefak ditemukan nama mereka masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan.
Kata Sulfi, sebagai penyelenggaran harus bersikap netral kepada semua pasangan calon, untuk itu dalam kode etik penyelenggara dilarang berpihak kepada setiap pasangan calon, baik itu tindakan atau keputusan, apalagi sampai pada pemberian dukungan.
“Tidak ada toleransi kalau dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan terbukti 14 orang ini benar-benar memberikan dukungan sebagaimana temuan hasil pengawasan Bawaslu,” tegasnya.
Terkait dengan unsur pidana dugaan pemalsuan dokumen dukungan, Sulfi Majid mengaku untuk sementara belum berkesimpulan ke arah itu.
Sebab kata Sulfi, saat ini yang akan ditelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 14 orang penyelengara yang dipanggil oleh Bawaslu.
“Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan atau klarifikasi 14 orang penyelenggara. Kalupun hasil pemeriksaan mengarah ke pemalsuan dokumen dukungan, tentunya harus melalui proses yang dilakukan, baik di internal Bawaslu, Gakkumdu hingga pelimpahan ke Kejaksaan,” terangnya.
Ketika ditanya terkait dengan sanksi pelanggaran etik, Sulfi Majid dengan tegas mengatakan, berdasarkan aturan ada berbagai bentuk sanksi termasuk sanksi pemecatan sebagai penyelenggara.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berusaha memverifikasi kepada 14 orang tersebut.
(Gibran)
Beranda
Uncategorized
Diduga Dukung Balon Pilwakot 2020, 14 Pegawai KPU Ternate Bakal Dipanggil Bawaslu
Diduga Dukung Balon Pilwakot 2020, 14 Pegawai KPU Ternate Bakal Dipanggil Bawaslu
Ki Agus N. fattah2 min baca