PenaKu.ID – Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada mewakili Wali Kota Sukabumi menghadiri pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana umum, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, di Halaman Kantor Kejari Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi Jawa Barat pada Kamis (25/5/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Wakapolres Sukabumi Kota, Dandim 0607 Kota Sukabumi, Perwakilan KETUA PN Sukabumi, Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
Dengan pemusnahan ini diharapkan bahwa ke depan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kota Sukabumi semakin menurun.
“Resiko terkait pelanggaran hukum di Kota Sukabumi sangat besar, dari aktifitas sebagian besar pelanggaran hukum dikalangan anak muda. Dan didominasi Jenis pelanggaran narkotika. Kegiatan ini juga sebagai upaya memotong mata rantai, penyebaran narkotika,” ujar Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada.
Dida Sembada Minta Warga Taat Hukum
Kota Sukabumi merupakan kondisi strategis sehingga dinilai tempat strategis dilakukan oleh oknum-oknum kejahatan.
Oleh sebab itu, lanjut Dida Sembada, menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama untuk terus berupaya memberikan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam hal yang berkaitan dengan pidana.
“Kita bersama-sama bersinergi untuk meningkatkan kesadaran khususnya anak-anak muda di Kota Sukabumi,” terangnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan, pelaksanaan Barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sejak tahun 2022 S/D Mei 2023 Pengadilan Negeri Sukabumi telah menjatuhkan Pidana terhadap pelaku kejahatan di wilayah Hukum Sukabumi.
**