PenaPeristiwa

Dewan Sesalkan Dana Hibah Pesantren Disunat Oknum

PenaKu.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ir. H. Gembong Rudiansyah Sumedi, M.M menyesalkan adanya oknum pejabat di salah satu dinas di Pemprov Banten yang diduga telah melakukan korupsi terhadap dana hibah pesantren di provinsi Banten.

Gembong mengatakan semestinya uang  digunakan untuk kenyamanan pesantren, kyai, dan santri. Ternyata disunat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Agar tidak terjadi lagi pemotongan seperti itu, para pengelola pesantren harus memahami penggunaan IT dengan baik,” kata Gembong saat diwawancara awak media, Jumat (23/4).

Gembong menilai kasus ini bermula karena para pengelola pesantren menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak lain yang lebih memahami IT, yang ternyata mereka ini yang melakukan pemotongan.

“Harusnya pihak Kesra harus melayani para pengelola pesantren yang belum memahami IT dan membantu penginputan data-datanya sembari memberikan pelatihan, agar di tahun berikutnya para pengelola pesantren ini sudah bisa mengajukan sendiri melalui program e-hibah,” ungkapnya.

Baca Juga:

Ia meminta kepada aparat agar memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku pemotongan ini agar memberi efek jera bagi orang-orang yang akan mencoba melakukan penyunatan dana pondok pesantren ini.

“Misal ada 4000-an pesantren dibagi dalam 5 tahun misalnya, sehingga proses verifikasinya tidak terlalu banyak, tapi nilainya ditingkatkan, misal per ponpes 100 juta rupiah, sehingga terlihat wujudnya”.

“Kalo yang sekarang besarnya tanggung, buat bangunan juga kurang, akhirnya hanya digunakan untuk menutupi biaya operasional ponpes-nya aja. Dengan kondisi seperti sekarang ribuan ponpes diberikan dana hibah, pasti juga tidak bisa diverifikasi dengan baik,” cetus Gembong.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dan menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes).

Sebelumnya Kejati Banten telah menahan ES dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Keduanya adalah TB dan AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.

“TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/4/21).

(ASR)

Related Articles

Back to top button