PenaSosial
Trending

Aktivis Gelar Silaturahmi Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup Deklarasi Tolak SK KLHK No.287/2022 Tentang KHDPK

PenaKu.ID – Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia serta untuk lebih membangkitkan kesadaran manusia di dunia tentang pentingnya lingkungan hidup dan penghijauan, Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Bersama Serikat Perhutani Bersatu, Masyarakat Adat, Akademisi dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menggelar acara silaturahmi dalam rangka Deklarasi dan Talk Show terkait terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bertempat di Alam Santosa Jl. Pasir Impun Atas Sekebalimbing No. E 5A, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/6/2022).

Ketua Serikat Perhutani Bersatu (SPB) Muhammad Ikhsan, kepada media mengatakan, bahwa silaturahmi yang terlaksana ini sekaligus membahas permasalahan hutan Jawa dan menindaklanjuti SK KLHK Nomor 287 tahun 2022 tentang KHDPK.

“Berbagai langkah atau cara telah kami lakukan, mulai melakukan aksi damai ke KSP sampai mendatangi Komisi IV DPR RI di Senayan, untuk mengadukan masalah terbitnya SK KLHK No. 287 tahun 2022 ini,” kata Ikhsan.

Silaturahmi aktivis pegiat lingkungan hidup deklarasi tolak SK KLHK No.287/2022 Tentang KHDPK di Alam Sentosa, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Sabtu (18/6/2022)

Ikhsan menegaskan, terbitnya SK KLHK No. 287 tahun 2022 ini sangat memberikan dampak bagi para karyawan Perhutani.

“Kami pasti sebagai karyawan Perhutani merasa terdampak walaupun SK ini baru mau ditetapkan, tapi secara psikologis kami sudah terkena dampak, meski dampaknya tak selalu pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Ikhsan berharap penetapan kebijakan yang dilakukan pemerintah nanti ada kesetaraan dan tak ada diskriminasi, serta jika perlu dalam prinsip kebijakan publik itu harus ada konsultasi publik dulu dan bukan hanya sosialisasi semata.

“Pemerintah itu jelas-jelas harus paling pertama berkonsultasi dengan yang paling terdampak, yakni seperti kami (karyawan Perhutani). Kami memiliki anggota sebanyak 12 ribuan, lalu ada serikat Pekerja dan Pegawai Perum Perhutani yang jumlahnya tiga ribuan, dan ratusan orang dari Serikat Rimbawan Pembaharuan Perum Perhutani,” tambahnya.

Ketua Paguyuban LMDH Jabar: Akui SK yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rugikan Banyak Pihak

Ketua LMDH Jateng Agus Suryo, Ketua BIJAK PAD Asep Chaeruloh, Ketua FPHJ Eka Santosa, Sekretaris FPHJ Thio Setiowekti, Presiden PAD Asep Ruslan dan Ketua LMDH Jabar Nace Permana di Alam Sentosa, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Sabtu (18/6/2022)

Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Jawa Barat, Nace Permana, mengakui bahwa kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan terbitnya SK KLHK No. 287 tahun 2022 ini sangat merugikan banyak pihak.

“Situasi sekarang itu bagi LMDH, kami ini seperti anak tirinya Perhutani dan anak pungutnya KLHK. Dengan sudah diserobotnya lahan oleh reforma agraria dari tangan Perhutani, Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di beberapa wilayah, semisal Karawang sudah dikavling-kavling. Jadi, langkah yang kami ambil sekarang melakukan patroli di tingkat bawah,” ungkap Nace.

Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa, menegaskan, posisi FPHJ tak anti terhadap reforma agraria. Tetapi, Eka menolak jika lahan hutan menjadi objek dari reforma agraria. Terlebih, banyak lahan terlantar dan lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan yang sekarang menjadi penyeimbang ekosistem dan sumber kehidupan bagi warga sekitar.

uc?export=view&id=1846sN08Vw862eiNIH8YuxsUd vgG 2Qo
Ketua Serikat Perhutani Bersatu (SPB) Muhammad Ikhsan Bersama Presiden Asep Dunia Asep Ruslan di Alam Sentosa, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung

“Sekali lagi kami keberatan dan menolak tegas jika hutan yang dikelola bersama LMDH menjadi objek reforma agraria. Banyak lahan tidur dan sudah habis yang bisa dioptimalisasi menjadi reforma agraria,” kata Eka Santosa mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar.

Selanjutnya Sekretaris FPHJ, Thio Setiowekti menambahkan, keberadaan Perhutani ini salah satunya melalui jasa Bung Karno yang pada 1961 menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 17-30 tentang pembentukan perusahaan-perusahaan kehutanan negara.

“Perhutani sebagai pengelola hutan di Jawa warisan Bung Karno tetap terjaga di masa presiden-presiden berikutnya, sampai muncullah SK Menteri LHK Nomor 287 tahun 2022 yang mengancam eksistensi Perhutani dan Hutan Jawa,” ujar Thio.

Hadir dalam silaturahmi aktivis pegiat lingkungan hidup tersebut antara lain Presiden Paguyuban Asep Dunia (PAD) Asep Ruslan, Ketua BIJAK (Budaya Integritas Juara Anti Korupsi) Paguyuban Asep Dunia yang juga mantan penyidik KPK-RI Asep Chaeruloh, Humas FPHJ Poppy, Ketua LMDH Banten, Ketua LMDH Jabar Nace Permana, Ketua LMDH Jateng Agus Suryo, Perwakilan LMDH Jatim, Koordinator Masyarakat Adat Jabar Jajang Sanaga, Perwakilan Akademisi Iman Sandjoyo, Perwakilan Rimbawan Senior Dadang Hendaris, Pengurus dan Anggota Serikat Perhutani Bersatu (SPB), Sekda Serimba Perhutani Jatim Santy, Ketua LMDH Sumedang Saepudin, Ketua LMDH Tani Mukti Cimeunyan Yadi dan tamu undangan lainnya.

**Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button