Pemerintahan

Dedi Mulyadi Keluarkan Larangan Meminta Sumbangan di Jalan Raya

×

Dedi Mulyadi Keluarkan Larangan Meminta Sumbangan di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi Keluarkan Larangan Meminta Sumbangan di Jalan Raya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

PenaKu.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, akan keluarkan surat edaran pelarangan sumbangan yang memakai badan jalan raya yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.

“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025, akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” kata Dedi Mulyadi pada akun Instagramnya @dedimulyadi71, Sabtu (12/4/2025).

Surat Edaran berisi Pelarangan Pungutan Sumbangan Memakai Jalan Raya 

Pelarangan tersebut tertuju bagi kegiatan pungutan yang mengatasnamakan sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan lainnya.

“Yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” ucapnya.

Meminta Semua Instansi tingkat Desa hingga Kabupaten/Kota Lakukan langkah-langkah Antisipasi 

Dedi meminta untuk seluruh Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Camat, Bupati dan Walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut.

“Misalnya, lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musola dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” ungkap Dedi.

Menurut Dedi Mulyadi, karena hal tersebut menyangkut martabak bagi semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah tidak boleh menggunakan jalan diluar kepentingan lalu lintas itu sendiri.

“Kita wujudkan citra rasa pembangunan yang beradab, adil dan makmur,” pungkasnya.*