PenaPolitik

Debt kolektor Yang Sering Meresahkan Warga Akhirnya Diciduk Jajaran Kepolisian Polda Jabar

20190517 140951

Bandung, LabakiNews.id –

Sekomplotan oknum yang berjumlah 8 orang yang mengaku Debt kolektor berhasil diringkus kepolisian Polda Jabar pada Selasa 14/05 di RM Pandan Wangi, Pasir Koja Bandung.

Penangkapan tersebut didasari pada pelaporan korban yang bernama Yaya Sunjaya yang pada saat itu Selasa 14/05 yang langsung bergegas mendatangi Polda Jabar.

Alhasil selang waktu berlalu, jajaran kepolisian pun berhasil menyeret para pelaku itu ke jeruji besi di Mapolda Jabar.

Data yang dihimpun LabakiNews.id melalui press konference di Mapolda Jabar 17/05 mencatat identitas para pelaku tersebut.

Tiga dari 11 orang pelaku masih dalam tahap pengejaran, dan 8 orang yang sudah diringkus diantaranya IN Bin J, DSP, JS Bin AR, HH Als K, HM, CAH, CIS dan AK.

Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda Jazz warna hitam metalik tahun 2008 dengan No. Polisi E 1638 YI, 1 (satu) berkas surat penarikan kendaraan dari Pt. Clippan, dan beberapa buah seluler milik para pelaku.

Para pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana perampasan dan atau penipuan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan, dan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

20190517 140041

Selanjutnya para pelaku akan menjalani masa tahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/ Jatanras Dit Reskrim Um Polda Jabar.

(Tds/Nrl)

Related Articles

Back to top button