PenaKu.ID – Penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 10 Desember 2025 kembali menampar wajah demokrasi lokal. Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan pukulan telak bagi kepercayaan publik yang baru saja diberikan melalui Pilkada 2024.
Sebanyak 523.000 suara rakyat yang mengantarkan keduanya ke panggung kekuasaan kini dipertanyakan maknanya. Belum genap satu tahun menjabat, janji pengabdian berubah menjadi dugaan praktik korupsi dengan pola lama: meminta proyek ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan mengatur pemenang tender.
Kejaksaan Negeri Bandung mencatat sedikitnya 75 saksi telah diperiksa. Dua kantor organisasi perangkat daerah juga digeledah. Fakta ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga berlangsung secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Ironisnya, aktor utama dalam kasus ini adalah pejabat yang baru saja mendapat mandat langsung dari rakyat.
Aspirasi Warga Kota Bandung yang Bergeser Jadi Transaksi
Dalam kajian komunikasi politik, Prof. Hafied Cangara menyebut relasi antara pejabat dan masyarakat seharusnya dibangun melalui pertukaran aspirasi dan kebijakan. Namun, yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya. Komunikasi politik bergeser menjadi relasi transaksional yang tertutup.
Erwin dan Rendiana Awangga, yang sama-sama berstatus sebagai pengurus partai sekaligus pejabat publik, diduga memanfaatkan posisi strategis mereka untuk mengatur distribusi proyek. Mekanisme yang semestinya terbuka bagi publik berubah menjadi ruang kompromi elite. Pola ini dikenal sebagai relasi patron-klien, di mana kekuasaan dipakai untuk memberi keuntungan kepada pihak yang loyal.
Rakyat, yang menjadi pemilik sah kedaulatan, kembali tersisih setelah pesta demokrasi usai. Mereka hanya relevan saat kampanye, lalu dilupakan ketika kekuasaan telah diraih.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan total kekayaan Erwin mencapai Rp25,4 miliar. Angka ini memicu pertanyaan publik soal sumber dan akumulasi kekayaan pejabat publik. Transparansi, dalam konteks ini, tidak cukup hanya berupa laporan administratif, tetapi juga penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral.
Demokrasi yang Kehilangan Akuntabilitas
Pakar politik Affan Gaffar pernah menegaskan bahwa akuntabilitas adalah inti dari demokrasi. Tanpa itu, pemilihan umum hanya menjadi rutinitas lima tahunan yang hampa makna.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kepercayaan rakyat Kota Bandung dapat runtuh dalam waktu singkat. Bukan karena perbedaan pandangan politik atau kegagalan kebijakan, melainkan akibat korupsi—penyakit kronis yang terus menggerogoti sistem pemerintahan di Indonesia.
Lebih memprihatinkan, dugaan pelanggaran ini baru terungkap setelah aparat penegak hukum turun tangan. Fungsi pengawasan internal dinilai tidak berjalan optimal. DPRD, yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif, justru terseret dalam pusaran kasus yang sama.
Lingkaran Setan yang Terus Berulang di Kota Bandung
Korupsi kepala daerah bukan cerita baru. Setiap kasus seolah menjadi episode lanjutan dari pola lama yang tidak pernah benar-benar diputus. Biaya politik yang mahal, kewajiban “balas budi” kepada pendukung, serta kebutuhan pendanaan partai kerap dijadikan pembenaran.
Budaya politik masyarakat juga turut berkontribusi. Praktik politik uang masih dianggap lumrah. Integritas calon kerap kalah oleh iming-iming materi sesaat. Di sisi lain, penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya setara semakin memperlebar jarak kepercayaan publik.
Meski telah berstatus tersangka, Erwin dan Rendiana Awangga belum ditahan karena masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri. Situasi ini kembali memunculkan kritik soal keadilan hukum yang dirasakan berbeda antara pejabat dan rakyat biasa.
Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Mengganti Figur
Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Tanpa perbaikan sistem, kasus serupa akan terus berulang.
Reformasi pengadaan barang dan jasa perlu dipercepat dengan sistem digital yang transparan dan mudah diakses publik. Pengawasan internal harus diperkuat dan dijamin independensinya. Media, akademisi, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam pengawasan melalui mekanisme audit sosial.
Pendidikan antikorupsi juga harus ditanamkan sejak dini untuk membangun budaya malu terhadap praktik korupsi. Di sisi lain, partai politik dituntut membuka sumber pendanaan secara transparan agar relasi balas budi tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Yang tidak kalah penting, hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian. Kesetaraan di hadapan hukum bukan sekadar jargon, melainkan syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik.
Catatan untuk Kota Bandung
Bagi warga Bandung, kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Pengawasan terhadap pemimpin harus terus dilakukan, bahkan setelah mereka terpilih. Rekam jejak, integritas, dan komitmen antikorupsi harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar popularitas.
Pernyataan Wali Kota Farhan bahwa roda pemerintahan akan tetap berjalan normal perlu diikuti langkah konkret. Lebih dari sekadar stabilitas birokrasi, yang dibutuhkan adalah upaya serius memulihkan kepercayaan publik melalui transparansi dan reformasi internal.
Kasus Erwin dan Rendiana Awangga seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar berita yang lalu begitu saja. Tanpa akuntabilitas, demokrasi hanya akan melahirkan kekuasaan yang rapuh—dan korupsi akan terus menggerogoti hak rakyat.
Kota Bandung, dan Indonesia, dihadapkan pada pilihan yang sama: membiarkan lingkaran ini terus berulang, atau mulai memutusnya sekarang juga.**
~opini: Zerdiansyah (Mahasiswa Universitas Kebangsaan Republik Indonesia).











