PenaKu.ID – Setelah diberikan surat peringatan oleh Dansektor 7, warga yang tinggal sepanjang bantaran Citarum Desa Cangkuang Wetan mulai membongkar sendiri bangunan yang melebihi batas Patok biru PU.
Disampaikan Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi bahwa,”surat peringatan pertama diberikan pada tanggal 9 April sampai batas waktu tanggal 23 April 2020″.
“Saya melakukan pembongkaran sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum,” ujar Dansektor 7. Senin (27/4/2020).
“Disamping itu saya mendapat laporan dari warga bahwa bangunan yang ada disalah gunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, salah satunya dipakai tempat mesum dan mabuk-mabukan, apalagi sekarang dibulan Ramadhan, kita harus tutup dan bongkar bangunan liar itu,” ucapnya.
“Jadi secara persuasif saya minta kepada warganya yang menempati untuk membongkar sendiri bangunan yang melebihi batas sampai dengan tanggal 23 April, apabila masih berdiri maka petugas nanti yang akan membongkarnya,” tandas nya.
Menurut pantauan awak media di lokasi pembongkaran, ada sekitar 10 rumah yang diberikan surat peringatan, sebagian sudah mulai membongkar sendiri bangunannya.
Masih menurut Dansektor 7 diharapkan menjelang lebaran wilayah itu sudah bersih, tinggal nanti dibersihkan sisa-sisa puingnya.
“Setelah dibongkar nanti kita lihat, apakah akan dibuatkan taman atau ditanami pohon keras, yang penting saat ini bangunan yang ada ditertibkan dahulu,” pungkas Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi.
(Cp/pn)