Tutup
Pemerintahan

Danantara: Langkah Strategis dalam Optimalisasi Investasi Nasional

×

Danantara: Langkah Strategis dalam Optimalisasi Investasi Nasional

Sebarkan artikel ini
Danantara: Langkah Strategis dalam Optimalisasi Investasi Nasional
Danantara: Langkah Strategis dalam Optimalisasi Investasi Nasional(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia yang diberi nama Danantara.

Peluncuran ini dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2025 dan merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

Badan ini dibentuk dengan tujuan untuk mengonsolidasi berbagai aset dan kekuatan ekonomi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar pengelolaannya menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada proyek-proyek berkelanjutan.

Menurut keterangan Presiden Prabowo, badan ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk mengelola aset negara secara lebih optimal, khususnya melalui investasi non-APBN.

Konsolidasi ini juga bertujuan untuk mendongkrak daya saing ekonomi nasional di kancah global. Konsep pengelolaan ini diharapkan mampu menarik minat investor dan memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Konsep dan Makna di Balik Nama Danantara

Nama Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara, yang mengandung arti mendalam bagi bangsa. “Daya” melambangkan energi dan kekuatan, “Anagata” berarti masa depan, dan “Nusantara” merujuk pada tanah air Indonesia.

Dengan demikian, Danantara diharapkan menjadi simbol kekuatan ekonomi nasional yang menggerakkan masa depan Indonesia melalui investasi strategis.

Konsep ini juga mengacu pada model sukses seperti Temasek Holdings Limited milik Singapura dan Indonesia Investment Authority (INA), meskipun cakupannya lebih luas.

Landasan Hukum dan Rencana Danantara Investasi Masa Depan

Pembentukan Danantara tidak terlepas dari dasar hukum yang kuat, yakni revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan oleh DPR.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 142/P Tahun 2024 telah menetapkan struktur kepemimpinan Danantara, dengan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala.

Model pengelolaan yang terintegrasi ini akan memfokuskan investasi pada proyek-proyek berkelanjutan dan investasi strategis yang mampu mengoptimalkan sumber daya alam serta aset negara.

Peluncuran Danantara menjadi momentum penting dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu upaya untuk mengelola kekayaan alam dan kekayaan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi nasional di tingkat global.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**