PenaKu.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai Work From Home (WFH) dan efisiensi energi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan dan tuai catatan penting.
Meski dinilai sebagai langkah progresif untuk menekan emisi karbon dan menghemat anggaran daerah, efektivitasnya di lapangan masih dipertanyakan.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan kebijakan strategis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas kedinasan melalui fleksibilitas kerja serta efisiensi penggunaan sumber daya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pengamat Beri Catatan Kebijakan WFH ASN di Pemkab Bogor: Efisiensi Energi Jangan Korbankan Mutu Layanan Publik
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Yusfitriadi, menyatakan bahwa secara logika kebijakan ini sudah tepat.
Implementasi WFH minimal satu hari dalam seminggu bagi ASN di lingkungan Pemkab, Kecamatan, hingga Desa diyakini mampu mengefisiensikan penggunaan listrik, BBM, dan gas secara signifikan.
“Dukungan teknologi saat ini sudah sangat mumpuni untuk menjalankan WFH. Jika dilakukan secara konsisten, dampaknya jelas pada pengurangan zat karbon akibat emisi kendaraan pegawai,” ujar Yusfitriadi dalam keterangannya.
Namun, Yusfitriadi memberikan catatan kritis. Menurutnya, ada tiga tantangan besar yang harus dijawab Pemerintah Kabupaten Bogor agar kebijakan ini tidak menjadi macan kertas.
Pertaruhan Mutu Pelayanan
Yusfitriadi menegaskan bahwa efisiensi energi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.
“Jangan sampai WFH dan alasan efisiensi energi justru menjadi legitimasi bagi menurunnya kualitas pelayanan. Mutu pelayanan harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Lemahnya Pengawasan dan Legitimasi Hukum
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah bentuk kebijakan yang hanya berupa Surat Edaran (SE) Bupati. Secara hukum, SE tidak memiliki konsekuensi atau sanksi yang kuat bagi pelanggar.
“Banyak kebijakan bagus tumbang di tahap implementasi karena pengawasan yang lemah. Apalagi dalam edaran tersebut ada skema ASN diminta bersepeda atau jalan kaki. Siapa yang mengawasi itu di lapangan? Terutama di hari Jumat, apakah benar aparatur tersebut bekerja dari rumah atau justru sebaliknya?” tanya Yusfitriadi retoris.
Absensi Alat Ukur yang Akurat
Tanpa indikator capaian yang jelas, klaim keberhasilan kebijakan ini hanya akan menjadi asumsi kualitatif.
Yusfitriadi mendesak pemerintah daerah untuk memiliki alat ukur yang akurat guna menghitung seberapa besar penurunan penggunaan energi dan BBM yang dihasilkan.
“Harus ada data transparan. Berapa liter BBM yang terselamatkan dan berapa kilowatt listrik yang diefisiensikan? Tanpa alat ukur, publik tidak bisa melihat hasil nyata dari kebijakan ini,” tambahnya.
Yusfitriadi mendorong Pemkab Bogor untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. Jika terbukti efektif meningkatkan produktivitas dan menghemat anggaran, status kebijakan ini perlu ditingkatkan agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.***









