PenaRagam

Camat Bojonggenteng Sukabumi Buka Suara Terkait Ongkos PPATS

IMG 20200710 160627
Jajaran aparat camat Bojong genteng

PenaKu.ID – Kebutuhan masyrakat tentang admitrasi sangat dibutuhkan, bukan hanya tentang data kependukan dan catatan sipil saja, namun Admitrasi tentang tanah pun itu dibutuhkan agar kepimilikan tanah tersebut diketahui oleh pemerintah baik daerah atau pusat, karna manfaatnya selain dari bukti kepimilikan juga dapat digunakan untuk hal-hal lain yang memang dibutuhkan. Salah satunya adalah Akte Jual beli ( AJB ) atau Sertifikat tanah.

Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Tentang sertifikat tanah kadang muncul beberapa polemik yang terjadi tentang biaya admitrasi yang diwajibkan sesuai dengan aturan.

“Pada dasarnya pembuatan sertifikat PPATS di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi sesuai dengan aturan pemerintah tentang pembiayaan ada aturan yang wajib ditempuh, antaranya bagi tanah yang belum sartifikat 1,5 % dari hasil nilai transaksi, karna tanah tersebut harus melakukan pemuktahiran data singkronisasi pengecekan leter C, cek lokasi, pengukuran ulang dan untuk mengetahui batas-batas serta mewawancarai pemilik tanah sekitar, agar di kemudian hari jangan sampai tanah tersebut ada persengketaan,” ungkap Kepala Desa Cipanengah.

Kepala Desa Cipanegah saat ditemui awak media menyampaikan bagi tanah yang sudah bersertifikat untuk pembiayaan hanya 1%, Camat selaku PPATS Kecamatan khususnya Camat Bojonggenteng tidak pernah atau memberikan tarif lebih dari pada aturan itu, adapun menurutnya terkadang ada lebih adalah kebijakan para pihak, itupun difasilitasi oleh pemerintah desa.

“Kami melaksanakan dalam proses Akte Jual Beli (AJB) tersebut sesuai dengan prosudur yang ada,” terang kades.

Sementara di desa lain yang masih di wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kepala Desa Cibodas selaku ketua APDESI Kecamatan Bojonggenteng yang biasa dipanggil H. Purkon menuturkan pembuatan Akte Jual Beli (AJB) di Kecamatan Bojonggenteng prosesnya mengacu kepada aturan PP Nomor 24 tahun 2016.

“PPATS Kecamatan Bojonggenteng ketentuannya tidak ada tarif 5% yang ada adalah 1% adapun kebijakan lebih dari itu para pihak yang difasilitasi kepala desa,” terangnya.

Di tempat terpisah Camat Bojonggenteng, Rini, menyampaikan klarifikasi terkait pembuatan PPATS Kecamatan Bojonggenteng dengan adanya beredar kabar pembikinan AJB di wilayahnya mahal.

“Satu persen dengan hasil transaksi di dalamnya juga ada pajak dan PPATS menerima warkah ataupun berkas, terus kami pelajari kalau berkas tersebut memenuhi seluruh persyaratan. Dan seluruh prosedur baru dinaikan kepada pembuatan AJB PPATS , baru kita tandatangani,” ujar Rini.

Rini melanjutkan mengenai hak untuk admitrasi itu disebutkannya ada haknya dari nilai transaksi yaitu satu persen itu.

“Dan PPATS hanya mengetahui hanya sebatas itu saja,” ungkapnya.

Rini meminta polemik tersebut disikapi dengan hati dan pikiran yang tenang. Ia juga menegaskan pihaknya belum mengetahui dari mana sumber informasi itu.

“Masyarakat dan mitra kami para media juga diminta untuk menyikapi dengan bijak dalam setiap informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan mengakibat konflik di masyaarakat. Mari bersama dengan kami membantu kebutuhan masyarakat sekitar khusus nya admitrasi,” pintanya.

(Aom)

Related Articles

Back to top button