PenaRagam
Trending

Calon BPA AJB Bumiputera Dapil IV Layangkan Somasi ke Panitia

PenaKu.ID – Merasa diperlakukan tidak adil calon anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) nomor urut 2 Daerah Pemilihan IV DKI Jakarta melayangkan somasi ke Panitia Teknis AJB Bumiputera 1912.

Jefry Rasyid melalui Djakarta Law Firm memberikan somasi kepada Panitia Teknis Calon Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 pada Senin (3/2/2022).

Adapun somasi tersebut menyatakan bahwa Djakarta Law Firm bertindak untuk dan atas nama, serta kepentingan hukum Jefry Rasyid sebagai klien sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Desember 2021.

Lawyer Djakarta Law Firm, Herianto Siregar mengungkapkan permasalahan hukum sehubungan dengan pemilihan anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 ada beberapa hal yang ingin pihaknya sampaikan.

“Bahwa sehubungan dengan pemilihan calon anggota BPA AJB Bumiputera Periode 20212026, klien kami ditetapkan sebagai calon anggota BPA AJB Bumiputera periode 2021-2026 sebagaimana surat dan panita seleksi calon anggota BPA AJB Bumputera 1912 Nomor : 05/Pansel-BPA/XI/2021 Perihal Laporan Penetapan Calon Tetap Anggota BPA 2021-2026 tertanggal 20 Desember 2021,” ujarnya.

Sebagaimana surat tersebut, sambung dia, Jefry Rasyid ditetapkan sebagai calon anggota BPA AJB Bumiputera periode 2021-2026 di Daerah Pemilihan Wilayah IV (DKI Jakarta) yang dilaksanakan pemilihan pada tanggal 23-28 Desember 2021 secara elektronik (e-voting), untuk kemudian dilakukan penghitungan suara pada tanggal 30 Desember 2021.

“Bahwa hasil perolehan suara akhir pemilihan pada tanggal 28 Desember 2021 di Daerah Pemilihan Wilayah IV (DKI Jakarta), klien kami (calon no 2) memperoleh 3.170 suara, sedangkan Ari Henryanto, M.M (calon no.1) memperoleh 1.761 suara dan Hestiyani Hasan, S.H., M.Kn (calon no. 3) memperoleh 498 suara,” tulisnya.

Bahwa atas hasil perolehan suara tersebut, Herianto mengatakan Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) untuk melakukan penundaan fit and proper tes perihal Nomor : 027/PKBI/KP/XIV/2021 Perihal : Penundaan Fit & Proper Tes tertanggal 29 Desember 2021.

“Bahwa surat yang disampaikan oleh PKBI kepada OJK tersebut pada intinya adalah bahwa diduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Tim Penyedia Jasa IT dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan secara e-voting (online) pada pemilihan calon anggota BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021-2026 di Daerah Pemilihan IV (DKI Jakarta) yang dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2021,” ungkapnya.

Atas tuduhan PKBI kepada Tim Penyedia Jasa IT yang diduga ada kecurangan tersebut, justru kliennya merasa dirugikan. Karena kliennya adalah korban dalam pemilihan ini di mana secara demokratis berdasarkan hak suara telah mendapatkan 3.170 suara yang mana bila mengacu pada pemilihan, jumlah tersebut juga melebihi jumlah suara dari calon no 1 (1.761) suara dan calon no.3 (498) suara pun bila digabung.

Oleh karena itu, sambung dia, sangat tidak beralasan mendasari bahwa klien kami tidak diajukan yang jelas-jelas terhadap: e-voting tersebut kalau pun ada kesalahan maka sudah sepatutnya panitialah yang harus disalahkan bukan justru merugikan klien kami.

Di samping itu, bahwa terhadap penyampaian keberatan dari PKBI juga patut dipertanyakan. Karena PKBI mendukung satu calon yaitu Saudari Hj. Hestyani Hassan, S.H., M.Kn. Oleh karena itu sudah tidak etis hal tersebut dilakukan karena nampak jelas bahwa PKBI diduga “bermain” dalam pemilihan tersebut. .

“Selain itu kalaupun ada keberatan berdasarkan informasi dan dokumen yang kami miliki, hal tersebut tidaklah signifikan terhadap hasil sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya tidak ada penundaan terhadap klien kami ke OJK untuk proses fit and profer test dan jelas-jelas bahwa panitia tidak ada kewenangan untuk tidak mengajukannya sebagaimana dalam Buku Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2022,” ungkapnya.

Bahwa kliennya sebagai korban sangat jelas dan nyata, oleh karena itu jika memang ingin dipersoalkan dan dilakukan audit forensik sudah semestinya dilakukan terhadap semua daerah pemilihan walaupun tidak ada aduan atau keberatan dan kami juga melihat ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pemilihan ini, yang saat ini sedang telaah.

“Dengan adanya pertimbangan dalam poin-poin di atas, maka kami selaku kuasa hukum dari Jef Rasyid menyatakan bahwa hasil e-voting yang dilaksanakan tanggal 23-28 Desember 2021 hendaknya diterima secara sah atau diulang secara menyeluruh dengan beban biaya sepenuhnya ditanggung oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 tanpa menggunakan uang premi ataupun hak klaim pemegang polis. Selain itu manajemen harus kembali melakukan pembayaran klaim yang tertunda dengan alasan uang pembayaran klaim digunakan untuk membiayai pemilihan anggota BPA,” ulasnya.

Bahwa oleh karena itu, dengan ini pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada Panitia Teknis Calon Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 untuk dalam melakukan pemilihan ulang anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 dan/atau menetapkan hasil pemilihan sesuai dengan hasil perhitungan sistem e-voting yang sudah berlangsung paling lambat tujuh hari kalender sejak surat ini disampaikan.

“Bahwa apabila Panitia Teknis Calon Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 tidak juga menunjukkan itikad baik menyelesaikan Permasalahan Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 kepada Klien kami sampai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut, maka klien kami akan mengambil langkah tegas yaitu melalui proses hukum dengan melaporkan secara pidana kepada kepolisian dan/atau melaksanakan gugatan perdata kepada pengadilan yang berwenang,” pungkasnya.

Sementara itu para pemegang polis AJB Bumi putera wilayah DKI Jakarta yang sebagian besar memilih Jefri Rasyid berharap OJK sebagai Regulator dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani masalah tersebut agar proses pemilihan anggota BPA periode 2021-2026 cepat selesai dan selanjutnya menjalani Fit N Profer dengan OJK.

**

Related Articles

Back to top button