PenaPeristiwa
Trending

Buron 2 Minggu, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Cibereum Sukabumi

PenaKu.ID -Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. J diamankan polisi di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41) mengalami luka tusuk pada bagian leher.

“Iya betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi. Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5/24) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” kata Bagus kepada awak media, Senin (3/06/2024).

Polisi Ungkap Kronologi

Bagus juga menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang-piutang.

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, di mana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke Rumah Sakit Bunut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, lanjut dia, terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button