Pemerintahan

Bupati Rejang Lebong Diciduk KPK, Diduga Terseret Suap Proyek

×

Bupati Rejang Lebong Diciduk KPK, Diduga Terseret Suap Proyek

Sebarkan artikel ini
Bupati Rejang Lebong Diciduk KPK, Diduga Terseret Suap Proyek
Bupati Rejang Lebong Diciduk KPK, Diduga Terseret Suap Proyek. /Ilustrasi (pixabay)

PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari. Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Operasi senyap yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Rejang Lebong itu berlangsung pada Senin (9/3/25). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek pembangunan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, OTT berawal dari pemantauan intensif tim KPK terhadap aktivitas sejumlah pejabat daerah yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek. Setelah menemukan indikasi transaksi mencurigakan, penyidik langsung bergerak melakukan penindakan.

Tim KPK kemudian mengamankan Bupati Rejang Lebong bersama beberapa pihak lain di wilayah Bengkulu. Para pihak yang terjaring selanjutnya menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Bupati Rejang Lebong Diduga Terlibat Fee Proyek

Dalam operasi tersebut, penyidik dilaporkan mengamankan belasan orang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, seperti uang tunai, dokumen proyek, serta perangkat komunikasi.

Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian “fee proyek” dari kontraktor kepada pejabat daerah agar memperoleh pekerjaan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga itu juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan di daerah.** (tds)