PenaKu.ID – Terkait kasus 1.800 Hektare Tanah Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, diakuin Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan, Komisi V DPR RI akan memperjuangkan hak masyarakat.
Anggota Komisi V DPR RI dari Partai PDI-P, Adian Napitupulu mengatakan, ia ingin menyelesaikan 25.865 Desa yang masuk dalam kawasan hutan dan diluar itu terdapat sekitar 185.000 transmigran yang lahan transmigrasinya masuk kawasan hutan.
Adian Napitupulu Tekankan Permasalahan Warga Desa Sukawangi Harus Segera Diselesaikan
“Semua itu harus kita selesaikan agar ada kepastian hukum bagi pemerintah desa, bagi masyarakat desa dan bagi para transmigran. Karena muncul konsekuensi-konsekuensi hukum lainnya ketika itu masuk dalam kawasan hutan,” kata Adian Husaini, saat selesai menghadiri rapat BAM DPR-RI di Kantor Bupati Bogor, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, jika masyarakat membangun sebuah kandang Ayam atau Kambing dipekarangnya sendiri, namun diakui tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka masyarakat tersebut tetap dituduh melakukan perambah hutan.
“Itu harus diselesaikan, kalau tidak maka ada jutaan orang penjahat di Indonesia saat ini, karena kebijakan yang tumpang tindih nggak jelas,” ujarnya.
DPR RI mempertanyakan Siapa yang Pertama Menduduki Kawasan Itu
Lalu, saat diberikan pertanyaan terkait perdebatan yang sempat terjadi antara ia dengan Pranologi tentang total luasan kawasan hutan tersebut.
“Kalau kemudian kita bicara regulasinya, sebenarnya begini, mana yang lebih dulu sertifikat hak milik atau kawasan hutan?. Kalau sertifikat hak milik maka kawasan hutannya mengalah,” jawab DPR RI dari Partai PDI-P tersebut.
“Mana yang lebih dulu Desanya atau kawasan hutannya?. Kalau desanya maka kawasan hutannya mengalah,” sambungnya.
Merujuk Data Tahun 1927, Adian Napitupulu Tegaskan Gugur
Namun, ia mengatakan bahwa Pranologi membahas tentang data pada tahun 1927, menurutnya apa yang diatur pada tahun 1927 itu akan gugur dengan sendirinya ketika kementerian mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Penunjukan.
“SK penunjukan itu artinya menggugurkan peraturan zaman Belanda tahun 1927 itu. Karena artinya ada wilayah baru yang ditunjukkan,” paparnya.
Adian Napitupulu tegaskan, dokumen data tersebut harus diperbaiki, karena menurutnya tidak bisa membiarkan rakyat setiap hari dalam ketakutan, kekhawatiran, kebingungan dan ketidakpastian.
“Tugas negara itu adalah menjawab persoalan-persoalan rakyat, tidak membuat persoalan buat rakyat,” tegasnya.
Negara Termasuk Melakukan Kejahatan Terhadap Hutan Karena Membiayai Pembangunan di Kawasan Hutan
Terkait Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, telah menjalankan roda pemerintahan mengikuti program baik dari Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat.
“Semua jalan-jalan desa yang dibangun dari APBD, APBN, bangunan sekolah, puskesmas dalam kawasan hutan, berarti negara merambah hutan. Nah ini kan jadi rumit nih,” ungkapnya.
Artinya, lanjut Adian Napitupulu, semua Infrastruktur Desa yang dibangun dengan menggunakan APBD dan APBN tersebut, lalu masuk dalam kawasan hutan di desa yang artinya menyalahi aturan dan harus dirobohkan.
“Berarti negara juga ikut membiayai, berarti negara melakukan kejahatan terhadap hutan,” imbuhnya.
SHM Dikeluarkan Maka Kawasan Hutan Harus Dihapuskan
Terkait, beberapa warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, telah dikeluarkan SHM (Sertifikat Hak Milik). Menurut Adia Napitupulu, seharusnya berdiri tegak pada aturan-aturan ketika dikeluarkan SHM, SHGU, SHGB dan sebagainya sudah ada disurat antara kondisi lahan tersebut dalam koordinatnya.
“Kalau kemudian setelah dikeluarkan SHM dia menjadi kawasan hutan, kawasan hutannya harus dihapuskan, logikanya begitu,” pungkasnya.
Langkah Selanjutnya DPR RI Komisi V Akan Didistribusikan Ke Masing-masing Komisi dan Pimpinan DPR
Komisi V DPR RI itu menjelaskan, setelah pertemuan tersebut selanjutnya akan bahas di BAM, lalu akan didistribusikan pada masing-masing komisi di DPR RI, ALagar menjadi pembahasan bersama.
“Nanti kita akan menyampaikan pada pimpinan DPR. Ini loh masalah kita, karena total kepala keluarga yang hidup dalam kawasan hutan itu sekitar 10,2 juta orang. 10,2 juta kepala keluarga, sekitar 40-an juta jiwa,” ujarnya.**