PenaPolitik

Sejumlah Dokumen Tidak Ditemukan KPU Halbar Dalam Kotak Suara

PenaKu.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar), Selasa (19/1/2021) membuka 49 kotak suara Pilkada Halbar.

Saat membuka kotak suara, ada sejumlah dokumen yang tidak ditemukan oleh KPU

“Tadi ada dokumen yang tidak ada dalam kotak, mungkin lupa dimasukan, tapi daftar hadir ada. Yang tidak ada itu daftar hadir pemilih tambahan atau DPTb untuk satu TPS saja,” kata Devisi Teknis KPU Halbar, Yanto Hasan usai membuka kotak suara di aula kantor KPU Halbar.

Sayangnya, ketika ditanya masalah itu terjadi di desa mana dan TPS berapa, Yanto tidak menjawab dan mencoba menjelaskan masalah lain.

Yanto lalu mengatakan, berdasarkan materi gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Danny-Imran (Damai) atau pemohon adalah daftar hadir DPT dan DPTb, sehingga dia memastikan pihaknya selaku tergugat telah menyiapkan.

“Jadi apa yang diambil KPU hari ini dalam kotak suara sesuai alat bukti yang dibutuhkan di dalam sengketa MK, tidak lebih, jadi diambil itu sesuai daftar alat bukti yang menjadi jawaban nanti di MK yang tersebar di tujuh Kecamatan, berupa daftar hadir DPT ataupun DPTb,” ungkapnya.

Dalam proses buka kotak suara, Yanto memastikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk melibatkan aparat keamanan dan Bawaslu selaku pengawas.

Informasi yang dihimpun PenaKu.ID menyebutkan, jumlah total kotak suara yang dibuka sebanyak 49 kotak suara atau sesuai materi gugatan palon nomor urut 2.

Proses buka kotak suara juga disaksikan oleh pihak terkiat termasuk Polisi dan Bawaslu.

(Gibran)

Related Articles

Back to top button