Peristiwa

BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Didemo, Diaga Muda Tuntut Perbaikan

×

BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Didemo, Diaga Muda Tuntut Perbaikan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Didemo, Diaga Muda Tuntut Perbaikan
Foto: Puluhan Massa Diaga Muda Saat Menggelar Aksi Demo di Depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Selasa (16/09/2025).

PenaKu.ID – Puluhan massa dari Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi, Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/09/2025).

Dari pantauan PenaKu.ID di lokasi, puluhan massa aksi berorasi menuntut perbaikan sistem aktivasi dan pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai menyulitkan masyarakat dalam mengakses hak kesehatan.

Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Dalam orasinya, Ketua Diaga Muda, Ahmin Supyani, menyoroti prosedur aktivasi BPJS yang dianggap berbelit. Ia menyebut, warga harus menunggu hingga 14 hari dan melunasi tunggakan sejak bayi lahir sebelum bisa mendapatkan layanan kesehatan.

“Ini ironi. Negara menjamin hak kesehatan lewat UUD 1945, tapi di lapangan justru dipersulit. Jangan sampai BPJS Kesehatan menjadi alat yang memiskinkan rakyat Indonesia,” cetus Ahmin.

Ia juga menyoroti terhentinya program Universal Health Coverage (UHC) di Sukabumi sejak 2023 akibat tunggakan, sebagai bukti buruknya tata kelola.

“Jika tidak ada perbaikan, kami siap menggelar aksi lanjutan dan menggandeng jaringan nasional,” bebernya.

BPJS Kesehatan Didorong Berbenah

Menurut Ahmin, keluhan masyarakat mencakup penolakan rumah sakit dengan alasan obat kosong, kesulitan mendaftar keanggotaan di desa, hingga kasus peserta aktif yang tetap tidak mendapat pelayanan.

“Ini merupakan sebagai bentuk diskriminasi untuk masyarakat miskin,” ungkapnya.

Ahmin menegaskan, pihaknya akan terus menekan hingga ke tingkat pusat jika pelayanan BPJS tak kunjung dibenahi.” tandasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Sawal Sani Tarigan, menyebut audiensi dengan Diaga Muda berlangsung positif. Ia menjelaskan, penonaktifan PBI dan masa aktivasi 14 hari merupakan mekanisme dari Kemensos dan APBD melalui Dinsos.

“Jika warga benar-benar tidak mampu, bisa ajukan ulang melalui Dinsos dengan syarat lengkap. Prinsipnya, kami ingin pelayanan lebih mudah,” singkatnya.**