PenaKu.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasi rencana awal penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Selasa (14/3/23).
Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agus Firman Zaini mengatakan, dokumen RPB merupakan dokumen yang dimandatkan Undang- undang Nomor 24 Tahun 2017.
“Untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata Agus didampingi Kepala Pelaksana Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama di Soreang.
Agus menuturkan, berbagai jenis kejadian bencana yang kerap melanda Indonesia membuat seluruh pihak mengupayakan hal-hal yang dapat mengurangi risiko bencana tersebut.
“Hal ini pula yang mendasari Pemkab Bandung untuk membuat target agar dapat menjadi Kabupaten yang tangguh bencana. Hal tersebut selaras dengan yang tertuangkan dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044,” tuturnya.
Menurut Agus, RIPB tersebut dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional penanggulangan bencana yang berlaku selama 5 tahun.
“Adapun substansi dokumen tersebut meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia,” jelas Agus.
Dengan disusunnya RPB bagi setiap daerah, imbuhnya, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana seperti kegiatan pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, harus mengacu pada dokumen RPB yang berada pada setiap daerah.
Diharapkan pula agar setiap program/kegiatan yang direncanakan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga kegiatan RPB akan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu menciptakan daerah yang aman dan tangguh dari bencana.
“Dokumen RPB juga merupakan suatu upaya agar perencanaan penanggulangan bencana dapat menjadi suatu acuan serta pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, khususnya bagi pemerintah daerah. Sehingga, penyusunan dokumen RPB merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, untuk dapat memenuhi amanat dari UU tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Agus, dengan adanya rencana penanggulangan bencana tersebut dapat dikategorikan sebagai master plan atau rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung selama kurun waktu 5 tahun.
“Kegiatan ini merupakan rencana daerah yang harus merangkum semua perspektif penanggulangan bencana dari instansi terkait dan unsur TNI/Polri,” katanya.
Disebutkan, rencana penanggulangan bencana sendiri nantinya akan ditetapkan dalam suatu produk hukum yang jelas dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan kekuatan dalam penerapannya di Kabupaten Bandung.
“Saya harap sejumlah pihak untuk menyamakan visi dan misi kita dalam penanggulangan bencana sesuai dengan bidangnya masing-masing, baik dari dunia usaha, masyarakat, pemerintah, media massa, dan akademisi. Mari kita optimalkan proses penyusunan dokumen RPB agar menghasilkan yang baik dan sesuai dengan kondisi daerah serta responsif disabilitas dan kaum rentan lainnya,” harapnya.
Agus mengungkapkan momentum ini juga diharapkan dapat mengkoordinasikan dan menyatukan komitmen bersama jajaran Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan terkait.
“Dengan harapan dapat bekerja sama dalam merespons penanggulangan bencana secara efektif dan efisien, melalui rencana aksi yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
BPBD Paparkan 7 Kebijakan
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Diki Sudrajat mengatakan, pada acara sosialisasi rancangan awal penyusunan dokumen RPB ini bertujuan untuk menyikronisasi perencanaan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penanggulangan bencana yang meliputi 7 (tujuh) kegiatan penanggulangan bencana, meliputi penguatan kebijakan dan kelembagaan; penilaian risiko dan perencanaan terpadu; pengembangan sistem informasi, diklat, dan logistik; penanganan tematik kawasan rawan bencana; peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana; penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana, dan pengembangan sistem pemulihan bencana.
Menurut Diki, membentuk tim teknis penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung tahun 2023-2027 yang selanjutnya disebut tim teknis yang mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung tahun 2023-2027.
Pada sosialisasi itu dihadiri 50 orang yang terdiri dari Forkopimda dan SKPD serta perwakilan dunia usaha, akademisi dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bandung. Narasumber dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung dan BPBD Provinsi Jawa Barat.
***