PenaRagam

Bom Ikan Masih Kerap Terjadi di Laut Kita

PenaKu.ID – Praktek ilegal fishing masih kerap terjadi dengan menggunakan cara-cara yang tidak sehat demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memikirkan ekosistem laut untuk masa depan bangsa dan anak cucu generasi yang akan datang.

Berkaitan dengan hal ini, sejumlah Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang berorientasi pada penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup meradang. Seluruh LSM lingkungan ini sangat menyayangkan masih adanya aktivitas destruktif fishing tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir diketahui ada upaya yang menekan aksi perusakan lingkungan hidup ini. beberapa kali juga dilakukan operasi penangkapan terhadap pelaku. Namun sayangnya belum menjadi perhatian bagi pelaku lainnya.

Koordinator Yayasan Penyu Indonesia, Bayu Sandi menegaskan, setiap ledakan yang ditimbulkan oleh bom ikan menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang sangat besar.

“Hal ini bisa dilihat dari luasan kerusakan terumbu karang yang ada di kawasan atau titik-titik yang sejak dulu hingga sekarang dijadikan spot bom ikan,” katanya.

Bahkan tidak sedikit penyu yang juga turut mati terkena ledakan bom nelayan nakal tersebut. Dari pengamatan YPI, diungkapkan, kerusakan terumbu karang, kawasan strategis perkumpulan ikan makin meluas.

“Kini jelajah tangkap nelayan lebih jauh lagi dari bibir pantai, tidak seperti 10 atau 20 tahun lalu, di mana ikan masih mudah didapatkan dengan jarak tidak terlalu jauh, temuan terhadap penyu yang mati terkena bom juga menjadi catatan kami,” imbuhnya.

Kasus bom ikan terakhir berhasil diungkap Satpolair Polres Berau. Dari operasi tersebut didapatkan 3 orang pelaku dan 2 orang lainnya masih buron.

Satpolair berhasil menangkap pelaku Sry (37), Mr (43) dan Na. ketiganya memiliki peran berbeda. Di antaranya merupakan pemodal aktivitas nelayan nakal ini. ia juga sebagai penampung ikan hasil bom.

Selain pelaku, turut serta diamankan barang bukti berupa bom ikan berupa puluhan botol berisi amonium nitrat, sumbu, korek, benang, gunting, pisau, tas keranjang, jerigen 5 liter berisi amonium nitrat 32 potong sandal jepit yang dibentuk.

Kepada wartawan, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasatpolair, Iptu Amin mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana illegal fishing di Kecamatan Batu Putih.

Untuk diketahui, kawasan perairan laut Batu Putih memang kerap menjadi wilayah bom ikan sejak lama. “Kami lakukan penyelidikan kemudian setelah memastikan berhasil mengamankan pelaku berinisial Sry terlebih dahulu lengkap dengan barang buktinya,” terangnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi / Handak diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun,” tutupnya.

**Red/kaltim.siberindo

Related Articles

Back to top button