PenaKu.ID – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karawang mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial S (30), yang merupakan ayah tiri korban, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, kasus ini terungkap pada Jumat (27/3/26) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa bermula saat ibu korban, DNS (29), pulang ke rumah usai mengantar pesanan kue. Setibanya di kediamannya di salah satu perumahan di wilayah Purwasari, ia mendapati anaknya, AS (7), mengalami benjolan di dahi kanan serta lebam di kedua mata.
“Awalnya, saat ditanya, pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong. Namun, seiring waktu kondisi korban memburuk dan terlihat lebam pada bagian mata,” kata Cep Wildan.
Tidak terima dengan kondisi anaknya, DNS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban menggunakan gagang sapu yang menyebabkan benjolan di kepala. Selain itu, tersangka juga menampar bagian pelipis kanan korban hingga mengakibatkan lebam pada mata.
Polres Karawang Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 31 Maret 2026, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan korban, melakukan visum, hingga menggelar perkara yang berujung pada penangkapan tersangka.
“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Cep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Karawang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.**





