PenaPeristiwa
Trending

Bocah 10 Tahun Disiksa Paman di Rilau Ale Bulukumba

Sang bocah kini berada di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba

PenaKu.ID – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (44), terduga pelaku penganiayaan terhadap bocah atau anak di bawah umur di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Bocah yang masih berusia 10 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pamannya sendiri pada Minggu, 8 September 2024.

Penganiayaan terjadi di rumah korban sekitar pukul 17.00 WITA, di mana F bertindak kejam dengan membanting bocah tersebut, meskipun sang bocah telah memohon ampun. Lebih tragis lagi, pelaku juga menyundutkan korek api ke tubuh korban.

Polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban pada Senin, 9 September 2024,” ungkapnya pada Selasa (10/9/24).

Alasan Sang Paman Menyiksa Bocah Naas

F mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motif di balik tindakannya adalah untuk memberi pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.

Meski demikian, alasan tersebut tidak membenarkan kekerasan yang dilakukan.

“Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban untuk menjalani visum sebagai bagian dari penyelidikan,” jelasnya.

Korban kini berada di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

Saat ini, F ditahan di Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA, Polres Bulukumba.

***

Related Articles

Back to top button