PenaSosial
Trending

BNNK Bandung Barat Tekan Jumlah Korban dan Pecandu Narkoba

PenaKu.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat hingga kini terus berupaya menekan jumlah korban penyalahguna dan pecandu narkotika di wilayahnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat, AKBP M Julian mengatakan, sejauh ini berbagai program telah dilaksanakan untuk menekan jumlah penyalahguna dan pecandu narkoba di Kabupaten Bandung Barat.

Berbagai program tersebut di antaranya, pencanangan Desa Bersinar, pembentukkan Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), rehabilitasi rawat jalan, pendampingan pemulihan klien pasca rehabilitasi dan lain sebagainya.

“Tapi sejauh ini hasilnya belum terlalu optimal karena banyak kendala yang dihadapi seperti, masih rendahnya kesadaran dari para penyalahguna untuk mengakses atau datang langsung ke layanan rehabilitasi yang ada di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat,” kata Julian. Rabu, (8/3/23).

Termasuk, adanya stigma dan tuntutan hukum bagi para pecandu serta korban penyalahguna narkoba yang membuat mereka takut untuk menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat.

“Status hukum dan stigma itu membuat mereka selalu bersembunyi, padahal sebenarnya adalah para penyalahguna yang melaporkan diri untuk mengikuti rehabilitasi secara sukarela tidak akan dituntut pidana,” ujarnya.

Akibat terus bersembunyi, lanjut Julian, mereka tidak bisa medapat layanan medis untuk pemulihan dari ketergantungan yang akan berdampak terhadap kesehatan lantaran rentan terserang beragam penyakit.

Ragam penyakit dari penyalahgunaan dan pecandu narkotika tersebut seperti, penularan HIV, Hepatitis C, Hepatitis B atau infeksi menular serta berbagai gangguan psikologis.

“Untuk alasan inilah layanan rawat jalan di BNNK Bandung Barat dikuatkan dengan memasukkan program skrining dan intervensi lapangan sebagai layanan penunjang,” paparnya.

REHABILITASI DI BNNK BANDUNG BARAT GRATIS

Oleh karena itu, Julian meminta masyarakat tidak ragu untuk menjalani rehabilitasi atau melaporkan jika ada anggota keluarga, kerabat maupun komunitas yang menyalahgunakan narkotika ke BNNK Bandung Barat.

Karena sesuai Pasal 54 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Bahkan, Julian juga menegaskan, BNNK Bandung Barat menyediakan program rehabilitasi secara gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun bagi para korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba.

“Rehabilitasi di BNN gratis dan tidak akan diproses hukum, jika ada oknum atau yayasan rehabilitasi yang meminta biaya dengan mengatasnamakan BNN, harap segera melapor ke Kepala BNNK Bandung Barat atau melalui call center dengan nomor 0812-3734-1498″ pungkasnya.

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button