PenaPeristiwa
Trending

BNNK Bandung Barat Ciduk Pengedar Sabu di Cililin

Kepala BNNK Bandung Barat menjelaskan, pihaknya mengejar pelaku peredaran gelap narkotika tersebut cukup lama

Penaku.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat berhasil menciduk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu HE (27) disebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cililin.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, sebanyak 24,3 gram narkoba jenis sabu, timbangan, handphone dengan dua buah kartu sim dan 1 vipet.

Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Yulian mengatakan, tim pemberantasan berhasil menghentikan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah selatan Kabupaten Bandung Barat.

“Terduga pengedar sabu ini berhasil diamankan disebuah kontrakan di wilayah Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Bandung Barat tadi malam,” kata Yulian saat ditemui di Ngamprah. Jum’at, (17/2/23).

Kepala BNNK Bandung Barat menjelaskan, pihaknya mengejar pelaku peredaran gelap narkotika tersebut cukup lama. Pasalnya, Tim Pemberantasan mendapat informasi peredaran sabu tersebut dari Juli 2022 lalu.

“Yang bersangkutan (HE) ini cukup licin karena kita mengintai pelaku ini dari Juli 2022 lalu, dan terakhir terdeteksi dia akan melakukan transaksi pada Desember 2022 di derah Cibiru, Kota Bandung,” jelasnya.

Namun, Tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat tidak menyerah dan terus menggali informasi setiap pergerakan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut.

“Alhamdulillah masyarakat sangat peduli, sehingga informasi setiap gerakan tersangka ini terus masuk ke tim kami. Akhinya, tim pemberantasan berhasil menangkap pelaku pada 16 Februari 2022 kemarin,” ujarnya.

BNNK Bandung Barat Memburu Pengedar Lain

Yulian pun menuturkan, pelaku memasarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem paket hemat. Dari barang bukti yang diamankan petugas, bisa mencapai 60 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Cimareme, Kecamatan Ngamprah.

“Sabu ini akan dijual dengan sistem paket hemat, yang bisa mencapai 60 paket yang akan diedarkan di wilayah Cimareme dengan sistim tempel. Umumnya dengan harga Rp200.000 perpaket sabu,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini bisa bertambah.

“Pelaku terjerat UU Narkotika Pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button