Tutup
PenaPemerintahan

BKN Jabar, Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan

×

BKN Jabar, Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan

Sebarkan artikel ini
BKN Jabar, Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan
BKN Jabar, Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan

PenaKu.ID — Dalam Rapat Koordinasi Manajemen ASN Kanreg III Badan Kepegawaian Negara Wilayah Kerja kawasan Provinsi Jawa Barat (BKN Jabar) dan Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil meraih 3 (tiga) penghargaan.

Pemerintah Kota Bandung memperoleh 3 penghargaan: Peringkat I dalam Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS, Special Award dalam Manajemen Kinerja ASN, Special Award dalam Piloting SI-ASN Kenaikan Pangkat PNS.

BKN Jabar, Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan

Penghargaan tersebut antara lain, Peringkat 1 dalam Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS, Special Award dalam Manajemen Kinerja ASN, dan Special Award dalam Piloting SI-ASN Kenaikan Pangkat PNS.

“Penganugerahan ini juga diperoleh dari Kanreg III Award Tahun 2022,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, Jumat, 15 Juli 2022

BKN Jabar, Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan

Ia berharap, dengan adanya penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan.

“Mari kita apresiasi bersama kepada seluruh tim pengelola kepegawaian, dan juga tidak lupa para ASN Kota Bandung yang ikut serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada para ASN,” imbuhnya.

BKN Jabar, Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan

“Alhamdulilah ini penghargaan kedua kalinya. Tentunya kami terus berinovasi juga melakukan evaluasi untuk menambah pelayanan terbaik bagi masyarakat, ” katanya.

Sistem Merit Pemkot Bandung

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Bandung dalam manajemen kinerja ASN adalah dengan meningkatkan indeks sistem merit ASN. Melalui sistem merit, penilaian kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni.

BKN Jabar, Pemkot Bandung Raih 3 Penghargaan

Sebab, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas sistem merit ini.

“Di dalam UU ASN No. 5 tahun 2014, salah satunya disebutkan, manajemen ASN harus dilakukan berbasis sistem merit,” katanya.

“Manajemen ASN ini cakupannya mulai dari perencanaan, pegawai, rekrutmen, promosi mutasi, manajemen karir, manajemen kinerja, membangun kompetensi, sampai pada proses purnabakti ASN,” imbuh Adi.

**Dws

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *