Tutup
PenaPolitik

Berkat Laporan Warga, Satreskrim Polsek Karawang Berhasil Ringkus Kawanan Pencuri

×

Berkat Laporan Warga, Satreskrim Polsek Karawang Berhasil Ringkus Kawanan Pencuri

Sebarkan artikel ini
IMG 20200115 WA0059
IMG 20200115 WA0059

PenaKu.ID – Kapolsek Kota Polres Karawang Polda Jabar mengadakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus kejahatan Pencurian dengan Pemberatan dan Pemerasan dengan pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Polres Karawang, Rabu (15/1/2020).

Dalam giat tersebut, Kapolsek Kota Kompol Iwan Ridwan didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro dan Kasubag Humas Polres Karawang IPTU Memet Saputra.

Dalam keterangannya Kapolsek Kota Kompol Iwan Ridwan, SH.MH., memaparkan “Pelaku Curanmor yang di amankan Sementara ada 4 orang Asep Padli alias Cepot, Kamid bin Karya, Suharto bin Pele, Wihendri alias Bool yang semuanya warga Karawang.

Modus Operandi, Pelaku mengambil KR2 milik korban dengan menggunakan kunci letter ‘T’ dan sering melakukan Pencurian di malam hari mencari tempat Aman dan sepi seperti di Tempat Kos dan karyawan serta parkiran.

Kasus ini terungkap dari Laporan Warga dan Korban yang Motornya hilang bernama UMAR SAID, Karawang 29 Mei 2000, Karyawan Swasta, Islam, Dusun Dukuh RT 001 RW 001 Desa Kutakarya Kec. Kutawaluya Kab. Karawang.

Waktu kejadian, Hari kamis, tanggal 24 Oktober 2019, sekitar pukul 03.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara di Bengkel Cahaya Intan Jln. Baru Belakang Pos Polisi Karawang Timur Kab. Karawang.

Lalu pihak Anggota reskrim pada tanggal 10/1/2020 melakukan Lidik dan penangkapan terhadap tersangka Asep Padli alias Cepot di Flay over jalan Baru. Dari hasil interogasi dan pengembangan akhirnya bisa menangkap 3 tersangka lainnya yang ditangkap di Di dalam Terminal Tanjungpura kec. Tanjungpura kab. Karawang.

Barang bukti yang bisa diamankan berupa 1 Gagang Letter ‘T’ Warna Hitam, 6 Mata Kunci T, 1 Handphone merk XIOMI warna Biru Putih, 1 Handphone merk Samsung Lipat warna Putih, 1 Handphone merk OPPO warna Merah, 1 Sepeda Moror Honda Beat warna Hitam tanpa Plat no Pol (dibawa pada saat mau menjemput ASEP PADLI Als Cepot, dan 1 (satu) bilah Badik

Pelaku melakukan aksinya di 29 TKP Di lingkungan hukum Polres Karawang dan 10 kali di wilayah hukum polres Bekasi.

Para pelaku di ancam Dengan 363 KUH Pidana dan 365 dengan Ancaman Hukuman lebar h dari 5 tahun, Pungkas Kapolsek.

( hms/tds )