Tutup
PenaSosial

Berapa Jumlah Ormas, OKP, LSM di Bandung Barat ?

×

Berapa Jumlah Ormas, OKP, LSM di Bandung Barat ?

Sebarkan artikel ini
Berapa Jumlah Ormas, OKP, LSM di Bandung Barat ?

PenaKu.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung Barat akan membagikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Organisasi Kemasyarakatan, Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di wilayahnya.

Ia menjelaskan, rata-rata Ormas, OKP dan LSM yang belum lolos verifikasi tersebut lantaran terkendala urusan administrasi. Pihaknya memberikan kesempatan pada organisasi yang belum memiliki SKT agar bisa melengkapi persyaratan administrasi.

“Jumlah Ormas, OKP dan LSM seluruhnya 480. Hanya hasil verivikasi kita, yang sudah memenuhi persyaratan hanya 230. Kami akan menbagikan SKT,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan organisasi kemasyarakatan, Bakesbangpol KBB, Didin Suhendar, disela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi organisasi kemasyarakatan di Aula HBS, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, persyaratan tersebut antara lain terdaftar di Kemenhumhankam atau Kemendagri, Susunan Kepengurusan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepengurusan di atasnya, Sekretariat, Ijin domisili dan lain-lainnya.

“Saya berharap, bagi Ormas, OKP dan LSM untuk bisa melengkapi persyaratan-persyaratan itu, sebagai legalitas formal organisasi mereka,” ujarnya.

Administrasi Ormas Elemen Penting

Ia pun menuturkan, urusan administrasi tersebut sangat penting bagi organisasi salah satunya, sebagai pijakan apabila mendapat hibah dari pemerintah.

Meskipun, hingga saat ini bantuan hibah yang diberikan Pemkab Bandung Barat, baru sebagian kecilnya saja. Hal itu, harus dimaklumi karena keterbatasan anggaran.

“Tahun 2022, hanya ada 11 Ormas yang dapat hibah dari Pemkab. Kalau tahun sekarang, tidak ada satupun, yang dapat,” tuturnya.

Terkait sosialisasi, Didin mengatakan, organisasi kemasyarakatan, OKP dan LSM diberikan pemahaman terkait Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kita berikan pemahaman pada mereka tentang perundang-undangan keormasan dan kedudukan mereka dalam perannya sebagai kontrol sosial,” pungkasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *