PenaRagam

Benarkah Indikator Ekonomi Menjadi Parameter Verifikasi Faktual Dewan Pers

FB IMG 1592016857867
Pemerhati dunia pers

Oleh: Drs. Kamsul Hasan

PenaKu.ID – Yayasan bukan saja bentuk badan hukum perusahaan pers yang paling cocok untuk pengelolaan media komunitas namun juga untuk usaha pers lainnya.

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, tersurat jelas “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.”

Jadi, sesungguhnya pers itu adalah lembaga sosial bukan industri, bila membaca ketentuan umum. Meski Pasal 3 ayat (2) tentang fungsi pers, dapat menjadi lembaga ekonomi.

Belakangan ini menjadi terbalik, salah satu fungsi pers yang mengatakan DAPAT MENJADI lembaga ekonomi seharusnya sunnah menjadi hal wajib.

Itu terlihat pada persyaratan verifikasi faktual Dewan Pers. Indikator ekonomi dijadikan kewajiban harus dipenuhi seperti upah dll. Ini membuat pers menjadi industri, bukan lagi lembaga sosial.

Covid-19 membuat sebagian besar industri pers berdampak. Kewajiban verifikasi faktual terlanggar. Perusahaan terverifikasi faktual tidak bayar gaji dan atau pesangon serta kesejahteraan lainnya.

Bahkan pers industri terverifikasi faktual, mengeluh dan meminta bantuan pemerintah. Padahal UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, bisa dibilang menghilangkan peran pemerintah.

Pendanaan Dewan Pers pada Pasal 15 dengan jelas mengutamakan dari perusahaan pers dan masyarakat. Peran pemerintah berada pada paling akhir, meskipun kenyataannya terbalik.

UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers juga tidak memiliki peraturan pemerintah karena pers ingin mandiri dan tidak ingin lagi dibina seperti era orde baru. Pemilihan anggota Dewan Pers juga tak melibatkan pemerintah dan DPR.

Bila jujur, sebelum Covid-19 sudah ada perusahaan pers terverifikasi faktual tidak bayar gaji atau upah maupun pesangon, itu terbukti pada putusan PHI di PN Jakarta Pusat.

Anehnya Dewan Pers tidak meninjau status perusahaan pers yang melanggar persyaratan verifikasi faktual seperti diputuskan PHI dan sudah diberitakan berbagai media.

Jadi, apakah benar verifikasi faktual untuk melindungi kesejahteraan wartawan dan karyawan perusahaan pers ?

Kembali pada soal yayasan dan verifikasi faktual, Dewan Pers harus membuat pengecualian, sebab Pasal 5 ayat (1) UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, melarang dan ada sanksi pidananya.

Pendiri yayasan yang menjadi pembina, pengawas dan pengurus serta yang terafiliasi tidak boleh menerima honor atau gaji dari kekayaan yayasan.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak uji materi yang meminta agar pasal itu dihapuskan. Pendiri yang menerima honor dari kekayaan yayasan tetap dapat dipidana.

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt55de4e5d2eb3c/pembina-yayasan-tetap-dilarang-terima-gaji/

Semoga Dewan Pers saat verifikasi faktual terhadap badan hukum perusahaan pers berbentuk yayasan memahaminya. Kedudukan UU Yayasan lebih tinggi dari peraturan Dewan Pers, Jangan sampai melanggar hukum !

Related Articles

Back to top button