Tutup
Uncategorized

Belasan Kg Sabu Dan Ribuan Inex Berhasil Diamankan Bnnp Dan Polda Jawa Barat

×

Belasan Kg Sabu Dan Ribuan Inex Berhasil Diamankan Bnnp Dan Polda Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
cropped IMG 20191008 WA0004
IMG 20191008 WA0004

Bandung, LabakiNews.id –

Dir. Resnarkoba Polda Jabar berhasil menyita dan menggagalkan 13 Kg Sabu yang siap untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat.

“Polda Jabar khususnya Dir.Resnarkoba telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 13 juta jiwa dari rencana pendistribusian barang haram ini,” tutur Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K, Selasa 08/10/19 Di Mapolda Jabar

Ketiga pelaku AP, AS, dan DS disergap aparat kepolisian pada Sabtu, 28/09/19 pada pukul 06 : 00 wib, di Perum BTN Pasir Gede Raya, Bojong Herang Kabupaten Cianjur beserta sejumlah barang bukti lainya.

“Kita berhasil juga menyita satu unit kendaraan jenis Toyota Hiace yang telah dimodifikasi. Jadi motifnya, memodifikasi kendaraan untuk menutupi perbuatanya atau membawa barang haram tersebut,” tambah Trunoyudo

Ia menyebut jaringan distribusi narkoba tersebut masing-masing berbeda.

“Itu adalah jaringan dari Dumai, dan Riau dan juga jaringan dari Aceh. Dan tidak menutup kemungkinan, ini mengenai kemasan dan packingnya berasal dari internasional,” terangnya.

Dir Resnarkoba Polda Jawa Barat sampai saat ini masih memburu satu pelaku ( DPO ) yang berinisial ” A ” ( Aceh ) untuk dilakukan penangkapan.

Sementara itu, pasca penangkapan dari ketiga pelaku tersebut yakni AP, AS dan DS, Dir Resnarkoba Polda Jabar dan Bnnp Jawa Barat terus melakukan pengembangan.

Dibantu dengan adanya informasi dan pelaporan warga pada 29/09/19, tim pemberantas Bnnp Jabar kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba yang berinisial ” WAS “(35 tahun) warga Cianjur.

WAS diringkus aparat Bnnp Jabar pada Kamis 02/10/19 pukul 23 : 30 wib di pintu keluar tol Bogor Ciawi.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tangan WAS pada waktu penyergapan yaitu 5000 butir pil Inex/Ekstasi dan 4 Kg Sabu.

Dari serangkaian aksi narkoba tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

( tds/nrl )