PenaKu.ID – Kondisi Alam, Gunung dan Hutan di Kabupaten Bogor pasca aktivitas penambangan yang terus-menerus dilakukan, yang berlokasi di Kecamatan Klapanunggal.
Alam di Kabupaten Bogor yang seharusnya dijaga dan dirawat, kini Gunung dan Hutan hanyalah lahan tandus diakibatkan dari keserakahan manusia yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri.
Didalam video yang berdurasi 1:15 detik beredar di media sosial Instagram, yang menurut informasi keterangan berada di Desa Linggarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Pada video itu memperlihatkan hasil alam yang berada di Klapanunggal, berupa gunung dan hutan yang telah rusak yang diakibatkan aktivitas penambangan terus-menerus.
Alam di Kabupaten Bogor RusakÂ
Menurut keterangan dari ungggahan Instagram, video tersebut dibuat langsung dari udara wilayah karts yang berada diatas mata air Sodong Desa Linggarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kawasan karst gunung kapur yang dahulu hijau dan penuh pepohonan kini terlihat habis dan rata dengan tanah. Gundulnya kawasan hutan lindung tersebut disinyalir menjadi penyebab banjirnya mata air dibawah pada November 2024.
Bahkan, hewan endemik langka yaitu Ikan Buta Barbodes Klapanunggalensis spesies endemik yang hidup di perairan bawah tanah yang ditemukan peneliti BRIN dan di Goa Cisodong pun ikut terancam punah akibat aktivitas pengerukan karts yang masif.
Aspek Posisi Hutan Harus DipastikanÂ
Salah satu Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi menjelaskan, jika melihat kondisi alam yang sudah rusak oleh aktivitas penambangan tersebut, beberapa hal yang harus dipastikan.
“Kepastian aspek posisi hutan tersebut, apakah itu hutan lindung, hutan masyarakat, milik perhutani, milik pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” kata saat dikonfirmasi PenaKu.ID, Sabtu (5/7/2025).
Hutan Lindung Seharusnya Dijaga yang Mengancamnya Kerusakan Alam
Aspek tersebut, menurut Yusfitriadi, harus dipastikan terdahulu, jika kemudian hasil aspek posisi lokasi tersebut adalah hutan lindung, maka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang mengancam kerusakan hutan lindung itu.
“Kalau kemudian ini sudah dipastikan itu hutan lindung, saya pikir kan hutan lindung itu tidak boleh diapa-apain, tidak boleh dibangun, tidak boleh dieksplorasi, terlebih dieksploitasi,” ujarnya.
Tugas Semua Pihak Menjaga Alam Demi Generasi Mendatang
Lalu ia menjelaskan, semua pihak seharusnya melakukan tugasnya yaitu menjaga seluruh hutan lindung demi generasi mendatang, karena menurutnya hutan mempunyai perang yang cukup penting dan strategis.
“Strategis, dalam berbagai macam, mensupport ekosistem kehidupan, termasuk ekosistem kehidupan manusia, sumber air dan sebagainya,” pungkasnya.**